pilihan +INDEKS
Sidang Putusan Perkara Shabu 31 Kg, Ini Tanggapan Chandra Selaku Pengacara Terdakwa Herman
PUBLIKTERKINI.COM,Pelalawan - Sekira pukul 14:00 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis mati terhadap satu terdakwa, tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan satu terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan. Putusan perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (16/08/2023).
"Bahwa kelima terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH.
Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Herman Bin Nur Bitjasa (Alm) yang mana kliennya tersebut divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan menanggapi, "saya sangat bersyukur sekali dengan hasil putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim hari ini terhadap klien saya Herman Bin Nur Bitjasa (Alm) yaitu hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan. Walaupun putusan ini tidak seperti yang saya dan keluarga inginkan yaitu meminta bebas sesuai dengan nota pembelaan atau pledoi saya namun kami tetap bersyukur, karena klien kami terhindar atau terbebas dari hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup," terangnya.
Candra menyimpulkan bahwa kliennya tersebut merupakan korban dari jahatnya peredaran narkotika. Kliennya tersebut hanyalah masyarakat kampung yang menyewakan perahu boatnya kepada masyarakat sekitar perairan sebagai pemasukan sehari-hari. Namun pada hari tersebut perahu boatnya disewa oleh terdakwa lain dalam perkara ini untuk mengantarkan mereka ke daerah perairan tolam, namun nahas klien nya tersebut ditangkap bersama-sama dengan terdakwa lainnya dalam perkara ini karena membawa Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang dibungkus didalam plastik bungkusan teh, sementara klien nya tersebut tidak tahu apa apa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang dibawa oleh orang yang menyewa perahu boatnya tersebut.
"Jadi terhadap putusan tersebut saya sebagai Kuasa Hukum masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, dan akan berkonsultasi dengan keluarga Herman apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan upaya hukum banding," tutup Chandra mengakhiri.
Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menjelaskan, dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu Abdul Rahim als Rahim terdakwa Arman bin Sudirman, dan terdakwa Zul Efendi als Ade dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup. Satu terdakwa Herman Bin Nurbitzasa (alm) divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan, berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati.
"Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut," tegas Kasi intel yang baru beberapa bulan bertugas di Kabupaten Pelalawan.(PWMOI)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







