pilihan +INDEKS
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Sabu Di Meranti Pandak Rumbai
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru membongkar markas pengedaran narkoba di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (26/5/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan 5 orang, seorang diantaranya perempuan yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 82 paket kecil sabu, 2 paket sabu, 2 unit handphone, 1 kunci, 1 timbangan digital, 1 dompet warna hitam, puluhan plastik klip bening, 1 tas selempang warna hitam dan uang tunai Rp 6.840.000.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang, Selasa (6/5/2023).
Di penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin AKP Bahari Abdi mendatangi salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso Gg Mushola 1 Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, yang diduga sebagai markas pengedar narkoba tersebut.
Sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku Syafrudin (51), Rahmat Ismail alias Ade Gerot (30) dan Tengku Said M Saputra alias Putra (47).
"Kami juga mengamankan Ridho Risky (28) dan seorang wanita bernama Erawati (49)," jelas Manapar.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka Syafrudin, ia mengakui jika Ade Gerot dan Putra diupah Rp100 ribu olehnya sebagai orang yang mengarahkan pembeli ke rumah yang telah dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika.
Untuk barang bukti sabu milik tersangka Syafrudin diperoleh dari Budi Wandi alias Budi Anggang, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Budi Anggang yang telah berstatus DPO," kata Manapar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami akan terus membongkar kasus narkoba di Kota Pekanbaru sampai ke akar-akarnya," ujar Manapar.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







