pilihan +INDEKS
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Pengedar Sabu Di Meranti Pandak Rumbai
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Polresta Pekanbaru membongkar markas pengedaran narkoba di Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (26/5/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan 5 orang, seorang diantaranya perempuan yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 82 paket kecil sabu, 2 paket sabu, 2 unit handphone, 1 kunci, 1 timbangan digital, 1 dompet warna hitam, puluhan plastik klip bening, 1 tas selempang warna hitam dan uang tunai Rp 6.840.000.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Resnarkoba Kompol Manapar Situmeang, Selasa (6/5/2023).
Di penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin AKP Bahari Abdi mendatangi salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso Gg Mushola 1 Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, yang diduga sebagai markas pengedar narkoba tersebut.
Sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku Syafrudin (51), Rahmat Ismail alias Ade Gerot (30) dan Tengku Said M Saputra alias Putra (47).
"Kami juga mengamankan Ridho Risky (28) dan seorang wanita bernama Erawati (49)," jelas Manapar.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka Syafrudin, ia mengakui jika Ade Gerot dan Putra diupah Rp100 ribu olehnya sebagai orang yang mengarahkan pembeli ke rumah yang telah dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika.
Untuk barang bukti sabu milik tersangka Syafrudin diperoleh dari Budi Wandi alias Budi Anggang, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Budi Anggang yang telah berstatus DPO," kata Manapar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami akan terus membongkar kasus narkoba di Kota Pekanbaru sampai ke akar-akarnya," ujar Manapar.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







