pilihan +INDEKS
Mengaku Lajang, Petani Cabuli Pelajar Sampai 6 Kali
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil - Mengaku lajang belum berkeluarga dan akan menikahi pelajar yang masih berusia 15 tahun, seorang petani usia ( 30 tahun) 16 kali setubuhi korbannya dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau Sabtu. 4 Februari 2023. Pukul 13.00 WIB.
Pria mengaku lajang tersebut dilaporkan oleh ibu Korban atas ulahnya yang merayu putri pelapor di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang diketahui nya Jumat 3 Februari 2022, Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan laporan Polisi dan pengungkapan tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak serta tindakan lanjut yang dilakukan oleh jajaran Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir itu.
Awalnya Ketua RT setempat ( saksi) dan beberapa warga datang kerumah pelapor mempertanyakan keberadaan terlapor yang datang dan menginap dirumah Pelapor, lalu saudara RT bersama warga langsung membawa anak pelapor (Korban) dan Terlapor tersebut kepolsek bangko Pusako karena diduga telah melakukan persetubuhan.
Kemudian, Pelapor datang ke Polsek lalu bertemu dengan anak pelapor (Korban) dan memberitahukan kepada pelapor Jika Terlapor ternyata sudah berkeluarga atau sudah ada istrinya dan anak Pelapor mengakui telah disetubuhi oleh Terlapor sebanyak 6 kali.
Mendengarkan hal tersebut Pelapor terkejut karena pengakuan Terlapor selama ini masih lajang atau belum menikah kepada pelapor dan kepada suami pelapor,selanjutnya unit Reskrim melakukan interogasi terhadap tersangka dan berdasarkan pengakuan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali, dan selama berkenalan dengan korban tersangka mengakui masih lajang dan berjanji akan menikahi korban,Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Bangko Pusako untuk proses lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti, 1 Helai baju tidur warna hijau bercorak batik, 1 Helai Celana panjang training warna abu abu, 1 Helai bra warna cokelat dan 1 helai celana dalam warna putih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terlapor disangkakan
Pasal 76(D) Jo pasal 81 ayat (1) ,ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya."(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil mengga.
Dikejar Satresnarkoba Polres Dumai, Perampok Sabu Sembunyi Dalam Drum
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat R.
Tidak Ada Ruang Untuk Bandar Narkoba, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Mendadak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga bel.
Dramatis! Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika.
Wanita Cantik di Bawah Umur Pesta Narkoba di Kamar Hotel
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau subdit 1 grebek 21 muda-m.
Gagal Masukan Rudal Karena Kondom Terjatuh
PUBLIKTERKINI.COM,Kampar - Seorang pria, TA alias Tofik (24) terpaksa diamankan .