pilihan +INDEKS
Polda Riau Lumpuhkan Satu Genk Narkoba, Sita dan Amankan 276 Kg Sabu
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau mengungkap peredaran 276 kilogram sabu diduga jaringan internasional.
Barang bukti ditemukan dalam kondisi terbungkus dalam 14 karung besar di bawah timbunan buah kelapa pada mobil Mitsubishi Colt Diesel saat penangkapan.
"Lima orang diamankan, kemudian 276 kilogram sabu telah dilakukan penyitaan. Satu orang tersangka meninggal dunia karena melawan petugas," kata Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam Press Conference, Rabu, 1 Februari 2023.
Pengungkapan ini diakui Kapolda sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba. Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat berperan bersama-sama dalam memberangus kejahatan narkoba khususnya di Provinsi Riau.
"Kita paham bahwa Riau memiliki banyak pintu masuk. Untuk itu, dalam penindakan kepolisian akan menindak tegas dan jangan main-main di wilayah Riau," kata mantan Kapolda NTB tersebut.
Pengungkapan 276 kilogram sabu merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam pengungkapan kasus yang ada. Di bawah pimpinan Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, pencapaian pengungkapan kasus narkoba sangat luar biasa.
Lebih jauh Iqbal menjelaskan, hasil penyelidikan sementara barang bukti narkoba ini merupakan jaringan internasional. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam melancarkan aksi kejahatan narkoba sehingga perlu ditindak tegas.
Penyergapan genk narkoba internasional ini dilakukan di salah satu rest area SPBU Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau. Modusnya meletakkan sabu di bawah tumpukan kelapa diangkut mobil Mitsubishi Colt Diesel warna hitam BM 8814 TK.
Para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak di indahkan dan membahayakan nyawa petugas. Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian. Satu tersangka FIR meninggal dunia. Tim menangkap dan mengamankan tiga tersangka lainnya (SUP, BUD dan DIL).
Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Miftahul Syamsir
Sumber : Humas Polda Riau
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







