pilihan +INDEKS
Polda Riau Lumpuhkan Satu Genk Narkoba, Sita dan Amankan 276 Kg Sabu
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau mengungkap peredaran 276 kilogram sabu diduga jaringan internasional.
Barang bukti ditemukan dalam kondisi terbungkus dalam 14 karung besar di bawah timbunan buah kelapa pada mobil Mitsubishi Colt Diesel saat penangkapan.
"Lima orang diamankan, kemudian 276 kilogram sabu telah dilakukan penyitaan. Satu orang tersangka meninggal dunia karena melawan petugas," kata Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam Press Conference, Rabu, 1 Februari 2023.
Pengungkapan ini diakui Kapolda sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba. Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat berperan bersama-sama dalam memberangus kejahatan narkoba khususnya di Provinsi Riau.
"Kita paham bahwa Riau memiliki banyak pintu masuk. Untuk itu, dalam penindakan kepolisian akan menindak tegas dan jangan main-main di wilayah Riau," kata mantan Kapolda NTB tersebut.
Pengungkapan 276 kilogram sabu merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam pengungkapan kasus yang ada. Di bawah pimpinan Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, pencapaian pengungkapan kasus narkoba sangat luar biasa.
Lebih jauh Iqbal menjelaskan, hasil penyelidikan sementara barang bukti narkoba ini merupakan jaringan internasional. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam melancarkan aksi kejahatan narkoba sehingga perlu ditindak tegas.
Penyergapan genk narkoba internasional ini dilakukan di salah satu rest area SPBU Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau. Modusnya meletakkan sabu di bawah tumpukan kelapa diangkut mobil Mitsubishi Colt Diesel warna hitam BM 8814 TK.
Para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak di indahkan dan membahayakan nyawa petugas. Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian. Satu tersangka FIR meninggal dunia. Tim menangkap dan mengamankan tiga tersangka lainnya (SUP, BUD dan DIL).
Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Miftahul Syamsir
Sumber : Humas Polda Riau
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







