pilihan +INDEKS
Sempat Kabur, Pengedar Sabu Di Sintong Dicokok Polisi
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil – Meskipun berupaya lari dari pintu dapur rumahnya, SH alias H (41) berhasil di cokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
SH alias H berupaya lari saat dirinya digerebek petugas di Jalan Pagar Feri Sintong Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Sabtu (05/11) lalu.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
“Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap seseorang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu yang berinisial SH di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,” ungkap AKP Juliandi.
Penangkapan terhadap SH diduga pengedar berawal dari diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan dipercaya merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu yang kerap melakukan transaksi jual beli Sabu dirumahnya.
Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenarannya. Setelah mendapat informasi lanjutan bahwa tersangka berada dirumahnya maka tim menggerebek rumah terlapor.
Saat digerebek terlapor langsung lari lewat dapur lalu dikejar dan berhasil ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika berupa, 11 bungkus plastik klip kecil masing masing berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, bungkusan plastik kosong, tas pinggang, 2 unit HP serta sejumlah uang.
Lalu saat dipertanyakan, terlapor mengakui kepemilikan seluruh benda tersebut dan mengakui bahwa benar selama ini telah menjual Narkotika Jenis Sabu dirumahnya.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut” jelas Kasi Humas.
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka, 11 bungkus plastik klip kecil masing masing berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 5 bungkus plastik berisikan bungkusan plastik klip kosong, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah tas pinggang warna Merah, 1 buah tabung plastik warna Hitam merk Chacha, 1 buah sekop kecil diduga alat untuk sendok/sekop Sabu, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah mancis warna Biru, 1 buah sumbu terbuat dari pipet kecil biru disambung kertas timah, 1 buah mancis warna Biru, uang berjumlah Rp 230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupaih). 1 unit HP android merk Xiaomi warna Gold dan 1 unit HP android merk Oppo warna Biru gelap.
“Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tetra Hydro Cannabinol (THC). Pasal yang dipersangkakan adalah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UUUndang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” imbuhnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .
Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah
PEKANBARU || Dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan mencuat .
Aksi Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru, Polisi Tangkap Empat Orang
PEKANBARU || Praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum .
Debt Collector Kembali Brutal di Pekanbaru, Nasabah di Keroyok Hingga Berdarah, Diduga Ada Oknum Aparat aktif
PEKANBARU || Aksi brutal diduga debt collector kembali menggemparkan warga Kota Pekanbaru. Seoran.
Air Mata Korban Tumpah: Tuntutan 3 Tahun Dianggap Menghina Penderitaan
PEKANBARU || Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahm.







