pilihan +INDEKS
Sempat Kabur, Pengedar Sabu Di Sintong Dicokok Polisi
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil – Meskipun berupaya lari dari pintu dapur rumahnya, SH alias H (41) berhasil di cokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
SH alias H berupaya lari saat dirinya digerebek petugas di Jalan Pagar Feri Sintong Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Sabtu (05/11) lalu.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
“Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap seseorang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu yang berinisial SH di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,” ungkap AKP Juliandi.
Penangkapan terhadap SH diduga pengedar berawal dari diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan dipercaya merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu yang kerap melakukan transaksi jual beli Sabu dirumahnya.
Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenarannya. Setelah mendapat informasi lanjutan bahwa tersangka berada dirumahnya maka tim menggerebek rumah terlapor.
Saat digerebek terlapor langsung lari lewat dapur lalu dikejar dan berhasil ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika berupa, 11 bungkus plastik klip kecil masing masing berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, bungkusan plastik kosong, tas pinggang, 2 unit HP serta sejumlah uang.
Lalu saat dipertanyakan, terlapor mengakui kepemilikan seluruh benda tersebut dan mengakui bahwa benar selama ini telah menjual Narkotika Jenis Sabu dirumahnya.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut” jelas Kasi Humas.
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka, 11 bungkus plastik klip kecil masing masing berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 5 bungkus plastik berisikan bungkusan plastik klip kosong, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah tas pinggang warna Merah, 1 buah tabung plastik warna Hitam merk Chacha, 1 buah sekop kecil diduga alat untuk sendok/sekop Sabu, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah mancis warna Biru, 1 buah sumbu terbuat dari pipet kecil biru disambung kertas timah, 1 buah mancis warna Biru, uang berjumlah Rp 230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupaih). 1 unit HP android merk Xiaomi warna Gold dan 1 unit HP android merk Oppo warna Biru gelap.
“Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tetra Hydro Cannabinol (THC). Pasal yang dipersangkakan adalah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UUUndang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” imbuhnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







