pilihan +INDEKS
Sempat Kabur, Pengedar Sabu Di Sintong Dicokok Polisi
PUBLIKTERKINI.COM,Rohil – Meskipun berupaya lari dari pintu dapur rumahnya, SH alias H (41) berhasil di cokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
SH alias H berupaya lari saat dirinya digerebek petugas di Jalan Pagar Feri Sintong Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Sabtu (05/11) lalu.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
“Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap seseorang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu yang berinisial SH di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,” ungkap AKP Juliandi.
Penangkapan terhadap SH diduga pengedar berawal dari diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan dipercaya merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu yang kerap melakukan transaksi jual beli Sabu dirumahnya.
Atas informasi itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenarannya. Setelah mendapat informasi lanjutan bahwa tersangka berada dirumahnya maka tim menggerebek rumah terlapor.
Saat digerebek terlapor langsung lari lewat dapur lalu dikejar dan berhasil ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika berupa, 11 bungkus plastik klip kecil masing masing berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, kaca pirex, sekop sabu, mancis, bungkusan plastik kosong, tas pinggang, 2 unit HP serta sejumlah uang.
Lalu saat dipertanyakan, terlapor mengakui kepemilikan seluruh benda tersebut dan mengakui bahwa benar selama ini telah menjual Narkotika Jenis Sabu dirumahnya.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut” jelas Kasi Humas.
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka, 11 bungkus plastik klip kecil masing masing berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu, 5 bungkus plastik berisikan bungkusan plastik klip kosong, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah tas pinggang warna Merah, 1 buah tabung plastik warna Hitam merk Chacha, 1 buah sekop kecil diduga alat untuk sendok/sekop Sabu, 1 buah tabung kaca pirex, 1 buah mancis warna Biru, 1 buah sumbu terbuat dari pipet kecil biru disambung kertas timah, 1 buah mancis warna Biru, uang berjumlah Rp 230.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupaih). 1 unit HP android merk Xiaomi warna Gold dan 1 unit HP android merk Oppo warna Biru gelap.
“Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tetra Hydro Cannabinol (THC). Pasal yang dipersangkakan adalah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UUUndang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” imbuhnya.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







