pilihan +INDEKS
Polda Riau Tetapkan Oknum Polwan Brigadir IR Dan Ibunya Tersangka Kasus Pengeroyokan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) brigadir berinisial IR dan ibunya YUL memasuki babak baru.
Sebelumnya, oknum polwan brigadir IR dan YUL, dilaporkan oleh seorang wanita warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin, ke Polda Riau, pada Kamis (22/9/2022).
Pasca korban melaporkan kejadian yang menimpanya, Propam Polda dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga telah menetapkan oknum polwan brigadir IR dan YUL sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Krimum Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan kepada media mengatakan, penyidik bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan penganiayaan ini.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Dimana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni oknum polwan brigadir IR dan YUL sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sunarto, Minggu malam (25/9/2022).
Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
Ketika itu, oknum polwan brigadir IR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau.
Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.
"Tersangka oknum polwan brigadir IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucap Kombes Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka oknum polwan brigadir IR.
Kabid Humas menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







