pilihan +INDEKS
4 WN BANGLADESH Diamankan Imigrasi Selatpanjang Karena Masuki Indonesia Tanpa Keterangan Jelas
PUBLIKTERKINI.COM,Selatpanjang – Berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan penyusupan manusia, tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan pengawasan dan pemantauan lebih intensif pada satuan kerjanya. Pada Selasa, 6 September 2022 lalu, tim ini mengamankan 4 orang Warga Negara (WN) Bangladesh yang tiba dengan menggunakan Kapal Fery Batam Jet sekira pukul 12.30 WIB yang berangkat dari Batam menuju pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.
Tindakan pengamanan dilakukan setelah keempat Warga Negara Bangladesh tersebut tidak bisa memberikan keterangan maksud dan tujuan keberadaan mereka di Wilayah Selatpanjang. “Dokumen mereka memang lengkap, namun mereka tidak bisa menjelaskan alasan kedatangan ke Selatpanjang, serta tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan, sementara dana yang mereka miliki juga terbatas,” sebut Maryana, Kepala Kanim Selatpanjang pada Jumat (9/9). Hal ini melanggar aturan terkait Keimigrasian, sehingga mereka harus kami bawa ke Kantor Imigrasi Selatpanjang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Beliau juga menjelaskan bahwa ke-empat WN Bangladesh tersebut sempat berkelit tentang kedatangan mereka berkaitan dengan bisnis. “Namun, mereka juga tidak bisa menjelaskan rincian bisnis yang dimaksud dengan rinci dan meyakinkan,” tambah Maryana memberikan keterangan. Hingga saat berita ini dimuat, ke-empat Warga Negara Bangladesh tersebut masih diamankan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI selatpanjang untuk dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memberi instruksi. “Lakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika terbukti melanggar aturan yang ada, jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan,” perintahnya.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







