pilihan +INDEKS
4 WN BANGLADESH Diamankan Imigrasi Selatpanjang Karena Masuki Indonesia Tanpa Keterangan Jelas
PUBLIKTERKINI.COM,Selatpanjang – Berdasarkan aduan masyarakat terkait dugaan penyusupan manusia, tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melakukan pengawasan dan pemantauan lebih intensif pada satuan kerjanya. Pada Selasa, 6 September 2022 lalu, tim ini mengamankan 4 orang Warga Negara (WN) Bangladesh yang tiba dengan menggunakan Kapal Fery Batam Jet sekira pukul 12.30 WIB yang berangkat dari Batam menuju pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.
Tindakan pengamanan dilakukan setelah keempat Warga Negara Bangladesh tersebut tidak bisa memberikan keterangan maksud dan tujuan keberadaan mereka di Wilayah Selatpanjang. “Dokumen mereka memang lengkap, namun mereka tidak bisa menjelaskan alasan kedatangan ke Selatpanjang, serta tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan, sementara dana yang mereka miliki juga terbatas,” sebut Maryana, Kepala Kanim Selatpanjang pada Jumat (9/9). Hal ini melanggar aturan terkait Keimigrasian, sehingga mereka harus kami bawa ke Kantor Imigrasi Selatpanjang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Beliau juga menjelaskan bahwa ke-empat WN Bangladesh tersebut sempat berkelit tentang kedatangan mereka berkaitan dengan bisnis. “Namun, mereka juga tidak bisa menjelaskan rincian bisnis yang dimaksud dengan rinci dan meyakinkan,” tambah Maryana memberikan keterangan. Hingga saat berita ini dimuat, ke-empat Warga Negara Bangladesh tersebut masih diamankan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI selatpanjang untuk dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memberi instruksi. “Lakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika terbukti melanggar aturan yang ada, jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan,” perintahnya.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







