pilihan +INDEKS
Sidang Dugaan Suap Terdakwa Bupati Kuansing Nonaktif, GM PT AA Sebut Kepala BPN Riau Terima Uang Rp 1,2 M
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru melaksanakan sidang tindak pidana korupsi yang dipimpin ketua majelis hakim Dahlan, masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satunya saksi yang diambil keterangan adalah Sudarso, selaku mantan General Manager PT AA.
Sudarso dalam perkara ini juga menjadi pesakitan. Ia sudah lebih dulu menjalani proses sidang dan divonis bersalah.
Saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Putra lewat video conference, Sudarso kembali menyampaikan bahwa Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir, turut menerima uang dari perusahaan sebesar Rp1,2 miliar.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengulik soal aliran uang dari PT AA, selain kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Salah satu indikasinya kepada petinggi BPN Riau.
Diketahui, Kanwil BPN Riau juga memiliki peran atau andil terkait pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA.
Dimana BPN Riau menggelar ekspose pra pengurusan izin, dan juga menyampaikan usulan bahwa perusahaan harus mendapat rekom dari Bupati Kuansing.
JPU melontarkan pertanyaan, apakah saksi Sudarso sudah pernah berjumpa dengan Syahrir sebelum penyerahan uang tersebut.
Pertanyaan tersebut pun dijawab oleh Sudarso, bahwa ia sudah beberapa kali bertemu sebelumnya. Perusahaan menyerahkan sejumlah uang kepada Syahrir atas permintaan Syahrir sendiri.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) dengan terdakwa Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, kembali digelar, Selasa (7/6/2022).
"Rp1,2 miliar kalau tidak salah, dalam mata uang dollar Singapura. Itu atas permintaan Syahrir," ucap Sudarso.
Uang Rp1,2 miliar itu, baru sebagian dari Rp3 miliar yang diminta oleh Syahrir.
Tapi Sudarso tak begitu ingat, pada pertemuan ke berapa uang diserahkan. Ia hanya menyatakan, semua sudah diterangkannya secara gamblang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dijelaskan Sudarso, sebenarnya Komisaris PT AA, Frank Wijaya, sempat tidak setuju terkait pemberian uang itu. Meskipun ujung-ujungnya, uang tetap saja diberikan.
"Sempat komplain tapi dia (Frank) kemudian minta koordinasi dengan Syahlevi (Kepala Kantor PT AA ). Uang saya serahkan langsung ke rumah pribadi (Syahrir), sendirian,'' ucap Sudarso.
JPU kembali memastikan, apakah Sudarso mendapat tekanan atau tidak dalam memberikan keterangan kepada penyidik. JPU menilai, sejauh ini keterangan Sudarso konsisten.
"Keterangan Sudarso konsisten, karena sudah pernah diperiksa, menjalani sidang, sudah divonis dan putusannya juga sudah berkekuatan hukum,'' tutur JPU.
Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.
Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.
Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.
Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.
Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.
Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.
Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.
Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.
Polda Riau Tangkap 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas dan Perambahan Tesso Nilo
PEKANBARU || Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse .







