pilihan +INDEKS
Korupsi Dana PNBP 3 Miliar, Pasangan Suami Istri Anggota Polres Ditahan Kejari
PUBLIKTERKINI.COM,BLORA - Kejari Blora menahan pasangan suami istri Bripka EFJ dan Briptu EM yang bertugas di Polres Blora ditahan karena terlibat penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar. Dana dari Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora diselewengkan untuk investasi online Paypal.
"Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan. Keduanya telah dibawa ke Rutan Blora untuk menjalani penahanan," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko pada Kamis (12/5).
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terbongkar saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp17 miliar.
"Oleh tersangka uang itu tidak disetorkan, justru digunakan untuk investasi online Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021 dengan tujuan mendapatkan free. Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan, dan pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar," ungkapnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening bank. Atas perbuatannya, dua oknum polisi tersebut terancam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55.
"Mereka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan selalu berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Hal itu dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut oleh polres Blora hingga selesai (P 21). Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat," kata Iqbal.
Terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM, Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
"Dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan tersebut, maka proses pemeriksaan internal oleh propam polri akan dilaksanakan. Bila terbukti bersalah, Keduanya EFJ dan EM dapat dijerat dengan pasal pelanggaran disiplin dan kode etik sehingga bisa disidangkan melalui proses sidang kode etik maupun sidang disiplin," pungkas Iqbal
sumber : merdeka.com
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







