pilihan +INDEKS
Wanita Ini Menawarkan Sabu Kepada Tim Opsnal Polsek Senapelan Yang Menyamar Jadi Ojol

PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Perempuan pengedar narkoba jenis sabu inisial LT (38) berniat menjual sabu kepada warga biasa, namun malah sebaliknya.
LT menjual barang hatam tersebut kepada anggota kepolisian dari Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan yang tengah menyamar menjadi pembeli.
Akibatnya, LT saat itu langsung diringkus pihak kepolisian beserta barang bukti.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan LT ini diamankan di Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022 sekitar pukul 16:00 WIB.
"LT diketahui sering melakukan transaksi dan melakukan jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,"Ungkapnya Kompol Arry kepada awak media, Rabu (16 Maret 2022).
Kompol Arry mengatakan, timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan Undercover Buy dengan berpura-pura membeli barang haram tersebut langsung ke lokasi.
"Tiba di Lokasi kami berusaha mendekati tersangka dengan berpura-pura ingin membeli barang tersebut, setelah berhasil mendekat, tersangka ini justru menawarkan barang tersebut kepada salah satu anggota kami dengan mengatakan (mau belanja bang?),"Ungkap Kapolsek Senapelan.
Setelah sadar ingin ditangkap, wanita ini langsung membuang satu bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamya terdapat 12 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 12 belas paket plastik klip ukuran kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,58 gram, Uang tunai hasil jual Narkotika Jenis Shabu sebesar Rp 1,3 Juta dan satu unit hanphone Vivo warna biru.
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka LT (38) ini mengakui perbuatannya tersebut dan dari hasil Test Urine yang dilakukan hasilnya positif mengandung Ampemetamine,"Ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara dan terancaman pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .
Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu-sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan
BANGKINANG || Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba, dian.