pilihan +INDEKS
Wanita Ini Menawarkan Sabu Kepada Tim Opsnal Polsek Senapelan Yang Menyamar Jadi Ojol
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Perempuan pengedar narkoba jenis sabu inisial LT (38) berniat menjual sabu kepada warga biasa, namun malah sebaliknya.
LT menjual barang hatam tersebut kepada anggota kepolisian dari Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan yang tengah menyamar menjadi pembeli.
Akibatnya, LT saat itu langsung diringkus pihak kepolisian beserta barang bukti.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan LT ini diamankan di Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022 sekitar pukul 16:00 WIB.
"LT diketahui sering melakukan transaksi dan melakukan jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,"Ungkapnya Kompol Arry kepada awak media, Rabu (16 Maret 2022).
Kompol Arry mengatakan, timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan Undercover Buy dengan berpura-pura membeli barang haram tersebut langsung ke lokasi.
"Tiba di Lokasi kami berusaha mendekati tersangka dengan berpura-pura ingin membeli barang tersebut, setelah berhasil mendekat, tersangka ini justru menawarkan barang tersebut kepada salah satu anggota kami dengan mengatakan (mau belanja bang?),"Ungkap Kapolsek Senapelan.
Setelah sadar ingin ditangkap, wanita ini langsung membuang satu bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamya terdapat 12 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 12 belas paket plastik klip ukuran kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,58 gram, Uang tunai hasil jual Narkotika Jenis Shabu sebesar Rp 1,3 Juta dan satu unit hanphone Vivo warna biru.
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka LT (38) ini mengakui perbuatannya tersebut dan dari hasil Test Urine yang dilakukan hasilnya positif mengandung Ampemetamine,"Ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara dan terancaman pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







