pilihan +INDEKS
Wanita Ini Menawarkan Sabu Kepada Tim Opsnal Polsek Senapelan Yang Menyamar Jadi Ojol
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Perempuan pengedar narkoba jenis sabu inisial LT (38) berniat menjual sabu kepada warga biasa, namun malah sebaliknya.
LT menjual barang hatam tersebut kepada anggota kepolisian dari Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan yang tengah menyamar menjadi pembeli.
Akibatnya, LT saat itu langsung diringkus pihak kepolisian beserta barang bukti.
Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan LT ini diamankan di Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022 sekitar pukul 16:00 WIB.
"LT diketahui sering melakukan transaksi dan melakukan jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,"Ungkapnya Kompol Arry kepada awak media, Rabu (16 Maret 2022).
Kompol Arry mengatakan, timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan Undercover Buy dengan berpura-pura membeli barang haram tersebut langsung ke lokasi.
"Tiba di Lokasi kami berusaha mendekati tersangka dengan berpura-pura ingin membeli barang tersebut, setelah berhasil mendekat, tersangka ini justru menawarkan barang tersebut kepada salah satu anggota kami dengan mengatakan (mau belanja bang?),"Ungkap Kapolsek Senapelan.
Setelah sadar ingin ditangkap, wanita ini langsung membuang satu bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamya terdapat 12 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 12 belas paket plastik klip ukuran kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 2,58 gram, Uang tunai hasil jual Narkotika Jenis Shabu sebesar Rp 1,3 Juta dan satu unit hanphone Vivo warna biru.
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka LT (38) ini mengakui perbuatannya tersebut dan dari hasil Test Urine yang dilakukan hasilnya positif mengandung Ampemetamine,"Ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di penjara dan terancaman pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







