pilihan +INDEKS
Mantan Kanit Satnarkoba Polrestabes Surabaya Dituntut 11 Tahun Penjara
PUBLIKTERKINI.COM, SURABAYA - Iptu Eko Julianto dituntut 11 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu, oleh jaksa dinilai terbukti menguasai narkotika jenis sabu dilebih dari 5 gram.
Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmat Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa Eko Julianto dinyatakan terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997.
"Menuntut terdakwa Eko Julianto pidana penjara selama 11 tahun,"kata jaksa Hari di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Selain hukuman badan terdakwa Eko Julianto juga wajibkan membayar denda sebesar Rp 4 miliar.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan,"tegas jaksa Hari.
Untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan. "Denda Rp 3 M subsider 3 bulan penjara,"kata jaksa Hari.
Sementara, nasib mujur dialami oleh terdakwa Barigpol Sudidik, ia hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 M subsider 6 dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan terdakwa Sudidik hanya kedapatan satu paket sabu. Hal yang memberatkan untuk ketiga terdakwa mereka yang merupakan anggota polisi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya yakni Budi Sampoerna pada persidangan pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga terdakwa tersebut diamankan Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di dua kamar hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya.
Dua kamar yang sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702 dan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







