pilihan +INDEKS
Polisi Tangkap Pemalak Pedagang Yang Mengaku Wartawan dan Anggota Ormas di Pondok Aren
Publikterkini.com - Polisi meringkus seorang pria yang mengaku wartawan sekaligus anggota organisasi masyarakat (Ormas) saat memalak pedagang di Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa menjelaskan, aksi pemalakan tersebut dilakukan oleh E (48) pada pekan lalu di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Ceger Raya.
"Pemerasan dengan menggunakan senjata tajam di salah satu counter HP di Jalan Ceger Raya, 22 Agustus 2021 malam sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Riza kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Menurut Riza, pelaku datang ke sebuah toko ponsel pada malam hari dan meminta sejumlah uang kepada pegawai yang sedang berjaga.
Karena tidak diberikan, E kemudian pergi mengambil sebilah golok dan mengancam akan membakar toko jika tidak memberikan uang. Pelaku juga mengaku sebagai anggota ormas untuk menakut-nakuti korbannya.
"Sampai dengan 3 kali bolak balik ke TKP pada hari yang sama dengan jam berbeda. Kemudian yang ketiga kali datang sambil membawa golok," kata Riza.
"Dia mengancam akan membakar kios tersebut, sambil mengatasnamakan ormas dan pribumi pondok aren," sambungnya.
Mengetahui kejadian itu, Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan menangkap E yang berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengaman barang bukti golok, ID Pers bertuliskan Kabiro Jakarta, dan atribut ormas yang digunakan pelaku.
"Saat diamankan yang bersangkutan, didapati kartus pers ini, kemudian juga golok, dan pakaian salah satu ormas," ungkap Riza.
Saat ini, E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pondok Aren. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Riza pun memastikan bahwa E hanya mengaku-ngaku sebagai seorang wartawan dan anggota ormas untuk mendapatkan keuntungan.
"Setelah kami cek bukan anggota ormas atau wartawan. Tapi dia menggunakan artibut itu sebagai simbol. Pidananya sendiri 368 maksimal 7 tahun Undang-Undang Darurat maksimal pidana 10 tahun," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Pembela Profesi Advokat PERADI Pekanbaru Antar Surat Atensi, Desak Penegak Hukum Tegas
PEKANBARU || Dalam menjaga marwah profesi, Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru menga.
Kabid Hukum DPW PWMOI Riau Akan Kawal Terus Laporan Penganiayaan Adv Desi, Lamban Kita Laporkan Ke Propam Polda Riau
PEKANBARU || Atas nama kebenaran dan keadilan, serta dalam rangka melindungi marwah advokat.
Operasi Senyap Bareskrim Polri Grebek THM MP Club, 60 Pengunjung di Angkut
PEKANBARU || Sebanyak 60 pengunjung tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, dinyata.
Syahidila Yuri : PBH PERADI Akan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Advokat Desi
PEKANBARU || Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menyampaikan kecaman atas dugaan ke.
Rio Kasairy Desak Polresta Pekanbaru Bertindak, PWMOI Riau Kawal Kasus Advokat
PEKANBARU || Terkait penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh seorang war.
Antar Surat Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Lapor Polisi
PEKANBARU || Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, .







.jpg)