pilihan +INDEKS
Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Bandung
Publikterkini.com - Polisi berhasil mengungkap pembunuhan wanita tertutup selimut yang ditemukan di sungai Cidurian, Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Senin (16/8/2021) lalu.
"Tadi tim reskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap suatu kasus pembunuhan, yang diduga melanggar pasal 338 KUHP," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).
Tersangka diketahui berinisial IR (22), seorang pengganguran warga Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Aswin menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap korban SS terjadi pada 12 Agustus 2021.
“Lalu, pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Kombes Aswin di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).
Menurut Aswin, korban berinisial SS itu dibunuh di rumah pelaku yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat itu, IR menghubungi korban untuk datang ke rumahnya pada pukul 04.30 WIB.
"Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, belakangan diketahui bahwa korban ini merupakan PSK," kata Aswin.
Korban kemudian datang ke rumah pelaku.
Setelah itu terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau.
"Jadi, tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp 100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Menurut Aswin, setelah menghabisi korban di pagi hari, pelaku membungkus SS menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore. Setelah jam 18.30 WIB, baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat IR dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
DPP-SPKN Semprot Pengadaan Mebel Disdik Pekanbaru, Harga Dinilai Selangit
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti penga.
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
PEKANBARU || Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa&n.
Sidang KDRT WNA Amerika di Pekanbaru Menguak Fakta Mengejutkan, Istri Sah Bersaksi Ditendang hingga Tangan Patah
PEKANBARU || Persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat seorang w.
Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar
PEKANBARU || Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotik.
Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditem.
Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
PEKANBARU || Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional.







