pilihan +INDEKS
Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Bandung
Publikterkini.com - Polisi berhasil mengungkap pembunuhan wanita tertutup selimut yang ditemukan di sungai Cidurian, Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Senin (16/8/2021) lalu.
"Tadi tim reskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap suatu kasus pembunuhan, yang diduga melanggar pasal 338 KUHP," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).
Tersangka diketahui berinisial IR (22), seorang pengganguran warga Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Aswin menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap korban SS terjadi pada 12 Agustus 2021.
“Lalu, pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Kombes Aswin di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).
Menurut Aswin, korban berinisial SS itu dibunuh di rumah pelaku yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat itu, IR menghubungi korban untuk datang ke rumahnya pada pukul 04.30 WIB.
"Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, belakangan diketahui bahwa korban ini merupakan PSK," kata Aswin.
Korban kemudian datang ke rumah pelaku.
Setelah itu terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau.
"Jadi, tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp 100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Menurut Aswin, setelah menghabisi korban di pagi hari, pelaku membungkus SS menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore. Setelah jam 18.30 WIB, baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat IR dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







