pilihan +INDEKS
Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Bandung
Publikterkini.com - Polisi berhasil mengungkap pembunuhan wanita tertutup selimut yang ditemukan di sungai Cidurian, Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Senin (16/8/2021) lalu.
"Tadi tim reskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap suatu kasus pembunuhan, yang diduga melanggar pasal 338 KUHP," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).
Tersangka diketahui berinisial IR (22), seorang pengganguran warga Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Aswin menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap korban SS terjadi pada 12 Agustus 2021.
“Lalu, pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Kombes Aswin di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).
Menurut Aswin, korban berinisial SS itu dibunuh di rumah pelaku yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat itu, IR menghubungi korban untuk datang ke rumahnya pada pukul 04.30 WIB.
"Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, belakangan diketahui bahwa korban ini merupakan PSK," kata Aswin.
Korban kemudian datang ke rumah pelaku.
Setelah itu terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau.
"Jadi, tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp 100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Menurut Aswin, setelah menghabisi korban di pagi hari, pelaku membungkus SS menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore. Setelah jam 18.30 WIB, baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat IR dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







