pilihan +INDEKS
Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Selimut di Bandung
Publikterkini.com - Polisi berhasil mengungkap pembunuhan wanita tertutup selimut yang ditemukan di sungai Cidurian, Jalan Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Senin (16/8/2021) lalu.
"Tadi tim reskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap suatu kasus pembunuhan, yang diduga melanggar pasal 338 KUHP," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).
Tersangka diketahui berinisial IR (22), seorang pengganguran warga Rancasawo, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.
Aswin menjelaskan peristiwa pembunuhan terhadap korban SS terjadi pada 12 Agustus 2021.
“Lalu, pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," kata Kombes Aswin di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).
Menurut Aswin, korban berinisial SS itu dibunuh di rumah pelaku yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat itu, IR menghubungi korban untuk datang ke rumahnya pada pukul 04.30 WIB.
"Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, belakangan diketahui bahwa korban ini merupakan PSK," kata Aswin.
Korban kemudian datang ke rumah pelaku.
Setelah itu terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
Setelah cekcok tersebut, pelaku emosi lalu melakukan penusukan kepada korban menggunakan pisau.
"Jadi, tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp 100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Menurut Aswin, setelah menghabisi korban di pagi hari, pelaku membungkus SS menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, Aswin mengatakan, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore. Setelah jam 18.30 WIB, baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya lagi.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menjerat IR dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Diminta Usut Pt. TEM, Diduga Pasok BBM Solar Industri Ilegal
PEKANBARU || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar industri terjadi di Pt..
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,Satu Pelaku diamankan
PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau men.
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil .
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan
PEKANBARU || Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit .
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.







