pilihan +INDEKS
Pemko Beri Keringanan Pembayaran BPHTB
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus kepada warga yang ikut dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Masyarakat diberi keringanan dalam pembayaran pembayaran Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kita berikan keringanan untuk pembayaran BPHTB dalam program PTSL," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, hari ini.
Ia menyebut bahwa stimulus tersebut untuk mendukung PTSL 2021 yang digelar BPN. Ada sejumlah kriteria pengurangan BPHTB dalam program PTSL.
PTSL dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp 250 juta pengurangan BPHTB mencapai 100 persen. Pemerintah kota menggratiskan BPHTB untuk NJOP dibawah Rp250 juta.
Sedangkan NJOP Rp250 juta hingga Rp500 juta potongannya mencapai 50 persen. Lalu NJOP Rp500 juta hingga Rp1 Miliar potongannya mencapai 25 persen.
"Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar tidak ada pemotongan. Kita anggap mereka mampu," terangnya.
Kebijakan ini sesuai Perwako Pekanbaru No.45 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Perwako Pekanbaru No. 206 tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan BPHTB.
"Kita membuat program ini untuk mendukung program PTSL," ungkapnya.
Masyarakat bisa memanfaatkan PTSL tahun 2021. Ada 20 ribu bidang tanah masuk dalam PTSL tahun ini.
PTSL tahun ini berlangsung di empat kecamatan. Keempat kecamatan itu yakni Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
Ada 4.014 bidang tanah di Kecamatan Bina Widaya yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Tobek Godang, Kelurahan Bina Widya, Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Sungai Sibam dan Kelurahan Delima.
Ada 5.608 bidang tanah di Kecamatan Tuah Madani yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Air Putih, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Tuah Madani dan Kelurahan Tuah Karya.
Ada 6.109 bidang tanah di Kecamatan Tenayan Raya yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Sialang Sakti.
Ada 1.840 bidang tanah di Kecamatan Kulim yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu hanya di Kelurahan Sialang Rampai. *
Berita Lainnya +INDEKS
Plt Gubri SF Hariyanto Tegaskan Pelayanan Publik di Riau Tetap Berjalan
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa roda pemerintaha.
Ngopi Bareng Kapolda Riau, Gubernur Abdul Wahid dan SF Harianto Kompak Bangun Riau
PEKANBARU || Suasana sore di kediaman resmi Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30.
Danrem 031/WB Kunjungi Polres Kampar, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid Jaga Kamtibmas
KAMPAR || Sinergitas dan soliditas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republi.
Gubri Panggil Manajemen PLN Riau, Pastikan Listrik di Selatpanjang Kembali Normal
PEKANBARU || Gubernur Riau Abdul Wahid memanggil manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi.
Menteri Hukum RI Kunjungan Kerja Ke Kelurahan Tobek Godang Kota Pekanbaru
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho mendampingi Menteri Hukum Republik Indonesia Su.
Gubernur Abdul Wahid Harap Pramuka Jadi Guru Kehidupan dan Pelindung Alam
PEKANBARU || Berbaju cokelat-cokelat khas Pramuka, para pengurus baru berdiri tegap di hadapan Gu.







