pilihan +INDEKS
Pemko Beri Keringanan Pembayaran BPHTB
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus kepada warga yang ikut dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Masyarakat diberi keringanan dalam pembayaran pembayaran Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kita berikan keringanan untuk pembayaran BPHTB dalam program PTSL," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, hari ini.
Ia menyebut bahwa stimulus tersebut untuk mendukung PTSL 2021 yang digelar BPN. Ada sejumlah kriteria pengurangan BPHTB dalam program PTSL.
PTSL dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp 250 juta pengurangan BPHTB mencapai 100 persen. Pemerintah kota menggratiskan BPHTB untuk NJOP dibawah Rp250 juta.
Sedangkan NJOP Rp250 juta hingga Rp500 juta potongannya mencapai 50 persen. Lalu NJOP Rp500 juta hingga Rp1 Miliar potongannya mencapai 25 persen.
"Sedangkan untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar tidak ada pemotongan. Kita anggap mereka mampu," terangnya.
Kebijakan ini sesuai Perwako Pekanbaru No.45 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Perwako Pekanbaru No. 206 tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan BPHTB.
"Kita membuat program ini untuk mendukung program PTSL," ungkapnya.
Masyarakat bisa memanfaatkan PTSL tahun 2021. Ada 20 ribu bidang tanah masuk dalam PTSL tahun ini.
PTSL tahun ini berlangsung di empat kecamatan. Keempat kecamatan itu yakni Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
Ada 4.014 bidang tanah di Kecamatan Bina Widaya yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Tobek Godang, Kelurahan Bina Widya, Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Sungai Sibam dan Kelurahan Delima.
Ada 5.608 bidang tanah di Kecamatan Tuah Madani yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Air Putih, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Tuah Madani dan Kelurahan Tuah Karya.
Ada 6.109 bidang tanah di Kecamatan Tenayan Raya yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu berada di Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Sialang Sakti.
Ada 1.840 bidang tanah di Kecamatan Kulim yang masuk dalam PTSL. Bidang tanah itu hanya di Kelurahan Sialang Rampai. *
Berita Lainnya +INDEKS
Waspada Produk Kedaluwarsa, Wawako Pekanbaru Minta Warga Lebih Selektif Jelang Lebaran
PEKANBARU || Warga harus mewaspadai produk makanan maupun minuman kedaluwarsa jelang Lebaran 2026.
Plt Gubri Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi di Kampar Berjalan Baik
KAMPAR || Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi ruas jal.
Terobosan Agung Nugroho! Sampah di Pekanbaru Bisa Disulap Jadi Cuan
PEKANBARU || Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho terus mempertegas komitmennya dalam mewuju.
Plt Gubernur Riau Lantik Direktur RSUD Arifin Achmad dan Sekretaris DPRD Riau
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto resmi melantik dua pejabat .
Geger Dugaan Pesta LGBT, Wali Kota Pekanbaru Turun Tangan Segel New Paragon
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan mala.
Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat, Dorong Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik
PEKANBARU || Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, melantik 22 pejabat eselon III .







