pilihan +INDEKS
Alhamdulillah, Pemprov Riau Izinkan Pelaksanaan Sholat Tarawih
Publikterkini.com - Meski dalam kondisi Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengizinkan pelaksanaan solat tarawih dan tadarus di masjid di bulan Ramadhan Tahun 1442 Hijriah ini.
Meski diizinkan, namun dalam pelaksanaannya, panitia di mesjid-mesjid harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
''Kami dari pemerintah provinsi Riau mempersilahkan pelaksanaan salat tarawih di masjid bagi umat muslim. Tapi harus tetap terapkan protokol kesehatan,'' kata Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, Rabu (31/3/2021).
Selain itu, pihaknya juga mempersilahkan masyarakat yang selasai solat tarawih melanjutkan dengan mengaji atau tadarusan. Namun, ada batasan waktu untuk melakukan kegiatan tadarus.
Agar pesan ini sampai kepada masyarakat, pihaknya akan melakukan kegiatan sosialisasi sebelum ramadhan disampaikan ke masjid-masjid dan pengurus. *
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







