pilihan +INDEKS
Pemuda di Kalsel Tikam Tetangganya Hingga Tewas Karena Tak Terima Adiknya Dilecehkan Korban
Publikterkini.com - Seorang pemuda berinisial MI (28) nekat menganiaya tetangganya, R (53) hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
MI nekat menghabisi nyawa R lantaran tak terima adiknya telah dilecehkan oleh korban.
Aksi keji itu dilakukan MI dua hari setelah adiknya dilecehkan oleh korban.
Usai menikam korban, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.
"Masyarakat datang melapor ke Polsek Banjarbaru Timur karena melihat peristiwa pembunuhan itu," ungkap AKP Tajudin.
Korban, kata Tajudin, ditikam sebanyak dua kali di bagian dada. Saat itu, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencukur rambutnya.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membalas dendam.
"Saat korban lengah pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali tepat mengenai dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban," jelasnya.
Setelah ditikam pelaku, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Korban, kata Tajudin, ditikam sebanyak dua kali di bagian dada. Saat itu, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencukur rambutnya. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membalas dendam.
"Saat korban lengah pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali tepat mengenai dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban," jelasnya.
Setelah ditikam pelaku, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
"Dalam perjalanan ke rumah sakit korban dipastikan meninggal dunia," pungkasnya.
Tajudin menambahkan, usai menikam korban, pelaku kabur dan bersembunyi di sebuah pondok kebun semangka yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Banjarbaru.
Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban karena sakit hati adiknya dicabuli oleh korban.
"Saat ditangkap, turut diamankan sebuah kumpang yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







