pilihan +INDEKS
Pemuda di Kalsel Tikam Tetangganya Hingga Tewas Karena Tak Terima Adiknya Dilecehkan Korban
Publikterkini.com - Seorang pemuda berinisial MI (28) nekat menganiaya tetangganya, R (53) hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
MI nekat menghabisi nyawa R lantaran tak terima adiknya telah dilecehkan oleh korban.
Aksi keji itu dilakukan MI dua hari setelah adiknya dilecehkan oleh korban.
Usai menikam korban, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.
"Masyarakat datang melapor ke Polsek Banjarbaru Timur karena melihat peristiwa pembunuhan itu," ungkap AKP Tajudin.
Korban, kata Tajudin, ditikam sebanyak dua kali di bagian dada. Saat itu, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencukur rambutnya.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membalas dendam.
"Saat korban lengah pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali tepat mengenai dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban," jelasnya.
Setelah ditikam pelaku, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Korban, kata Tajudin, ditikam sebanyak dua kali di bagian dada. Saat itu, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencukur rambutnya. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membalas dendam.
"Saat korban lengah pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali tepat mengenai dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban," jelasnya.
Setelah ditikam pelaku, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
"Dalam perjalanan ke rumah sakit korban dipastikan meninggal dunia," pungkasnya.
Tajudin menambahkan, usai menikam korban, pelaku kabur dan bersembunyi di sebuah pondok kebun semangka yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Banjarbaru.
Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban karena sakit hati adiknya dicabuli oleh korban.
"Saat ditangkap, turut diamankan sebuah kumpang yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.
Operasi Antik LK 2026, Polda Riau Ungkap 435 Kasus Narkotika
PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus .
Dua Warga Terjaring Operasi Antik, Polisi Ajak Masyarakat Bersama Lawan Narkoba
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menggencarkan Oper.
Jeritan Korban Tak Digubris? Putusan Ringan KDRT WNA Gegerkan Pekanbaru, Publik Pertanyakan Nurani Keadilan!
PEKANBARU ||Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakw.
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .







