pilihan +INDEKS
Pemuda di Kalsel Tikam Tetangganya Hingga Tewas Karena Tak Terima Adiknya Dilecehkan Korban
Publikterkini.com - Seorang pemuda berinisial MI (28) nekat menganiaya tetangganya, R (53) hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
MI nekat menghabisi nyawa R lantaran tak terima adiknya telah dilecehkan oleh korban.
Aksi keji itu dilakukan MI dua hari setelah adiknya dilecehkan oleh korban.
Usai menikam korban, pelaku kemudian pulang ke rumahnya.
"Masyarakat datang melapor ke Polsek Banjarbaru Timur karena melihat peristiwa pembunuhan itu," ungkap AKP Tajudin.
Korban, kata Tajudin, ditikam sebanyak dua kali di bagian dada. Saat itu, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencukur rambutnya.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membalas dendam.
"Saat korban lengah pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali tepat mengenai dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban," jelasnya.
Setelah ditikam pelaku, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Korban, kata Tajudin, ditikam sebanyak dua kali di bagian dada. Saat itu, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencukur rambutnya. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membalas dendam.
"Saat korban lengah pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali tepat mengenai dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban," jelasnya.
Setelah ditikam pelaku, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
"Dalam perjalanan ke rumah sakit korban dipastikan meninggal dunia," pungkasnya.
Tajudin menambahkan, usai menikam korban, pelaku kabur dan bersembunyi di sebuah pondok kebun semangka yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Banjarbaru.
Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban karena sakit hati adiknya dicabuli oleh korban.
"Saat ditangkap, turut diamankan sebuah kumpang yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjarbaru. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







