pilihan +INDEKS
Dibujuk dan Diimingi Upah Rp20 Juta oleh Abang Kandung, Wanita Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Publikterkini.com - Karena dibujuk abang kandungnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AJ alias JN (35) nekat menjadi kurir sabu.
Akibat bujukan itu, mengantarkan wanita yang tercatat warga Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis ini berurusan dengan polisi. Dia diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Dumai karena membawa narkoba. Jumlahnya, tak tanggung-tanggung, yakni 3.258 butir pil ekstasi dan 201,49 gram sabu.
''Pelaku dibujuk abang kandungnya yang kini menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis untuk menjadi kurir narkoba,'' kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH.
''Sekarang abang kandung JN sendiri masih menjalani masa hukuman 12 tahun tahun penjara dalam kasus serupa,'' tambahnya.
''Hasil pemeriksaan, tersangka JN mengaku diimingi upah Rp20 juta,'' kata Kapolres Dumai didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo SH SIK dan Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi SH.
Kasus ini terungkap, Selasa, (15/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Waktu itu Tim Opsnal Polsek Medang Kampai mendapatkan informasi yang menyebutkan ada seseorang yang akan membawa narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai.
Dari informasi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepatnya, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang membawa benda haram itu menggunakan sepeda motor.
Pas turun dari kapal Ro-Ro penyeberangan Rupat-Dumai, tersangka dibuntuti dari belakang. Setiba di Jalan Wan Amir Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat dilakukan penghentian dan penangkapan serta penggeledahan.
Dari bawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ditemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba jenis ekstasi. Setelah dihitung jumlahnya mencapai 3.258 butir.
Kemudian dilakukan pengembangan. Polisi kembali menangkap dua tersangka lagi, masing masing HB alias HS (37) dan HY alias In (51).
Menunut JN, HB telah memesan sebanyak 100 butir pil ekstasi, sedangkan tersangka IN membeli pil ekstasi itu dari tersangka HB.
Dalam kasus ini, tersangka JN, kurir yang diduga merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Bengkalis-Dumai dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2). Berdasarkan pasal ini tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka HB dan IN yang berperan sebagai pembeli dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







