pilihan +INDEKS
Dibujuk dan Diimingi Upah Rp20 Juta oleh Abang Kandung, Wanita Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Publikterkini.com - Karena dibujuk abang kandungnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AJ alias JN (35) nekat menjadi kurir sabu.
Akibat bujukan itu, mengantarkan wanita yang tercatat warga Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis ini berurusan dengan polisi. Dia diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Dumai karena membawa narkoba. Jumlahnya, tak tanggung-tanggung, yakni 3.258 butir pil ekstasi dan 201,49 gram sabu.
''Pelaku dibujuk abang kandungnya yang kini menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis untuk menjadi kurir narkoba,'' kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH.
''Sekarang abang kandung JN sendiri masih menjalani masa hukuman 12 tahun tahun penjara dalam kasus serupa,'' tambahnya.
''Hasil pemeriksaan, tersangka JN mengaku diimingi upah Rp20 juta,'' kata Kapolres Dumai didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo SH SIK dan Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi SH.
Kasus ini terungkap, Selasa, (15/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Waktu itu Tim Opsnal Polsek Medang Kampai mendapatkan informasi yang menyebutkan ada seseorang yang akan membawa narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai.
Dari informasi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepatnya, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang membawa benda haram itu menggunakan sepeda motor.
Pas turun dari kapal Ro-Ro penyeberangan Rupat-Dumai, tersangka dibuntuti dari belakang. Setiba di Jalan Wan Amir Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat dilakukan penghentian dan penangkapan serta penggeledahan.
Dari bawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ditemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba jenis ekstasi. Setelah dihitung jumlahnya mencapai 3.258 butir.
Kemudian dilakukan pengembangan. Polisi kembali menangkap dua tersangka lagi, masing masing HB alias HS (37) dan HY alias In (51).
Menunut JN, HB telah memesan sebanyak 100 butir pil ekstasi, sedangkan tersangka IN membeli pil ekstasi itu dari tersangka HB.
Dalam kasus ini, tersangka JN, kurir yang diduga merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Bengkalis-Dumai dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2). Berdasarkan pasal ini tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka HB dan IN yang berperan sebagai pembeli dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
Deteksi X-Ray Bandara SSK II Bongkar Paket Ganja Hampir 1 Kilogram
PEKANBARU || Petugas gabungan di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru ke.
18 Kali Melakukan Aksi Jambret, Residivis Kembali Masuk Bui
PEKANBARU || Seorang pria pengangguran berinisial RM alias Rohim (21), yang dikenal sebagai spesi.
Jetro Sibarani Minta Propam Polda Riau Segera Periksa 3 Oknum Anggota Polri
PEKANBARU || Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap.
Tim Raga Brimob Polda Riau Tangkap Sopir Ayam Bawa Narkoba
PEKANBARU || Dua orang pria berinisial Y dan Z yang mengendarai mobil pick up L300 pengangkut aya.
Polda Riau Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkotika, 121,5 kg Sabu Dimusnahkan
PEKANBARU || Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam konfe.
Kompak Gagalkan 11,3 Kg Sabu, Sinergi TNI AU, Polisi, dan BNNP Riau di Bandara Diacungi Jempol
PEKANBARU || Selama kurun waktu 8 hingga 20 Agustus 2025, aparat gabungan di Bandara Sultan Syari.