pilihan +INDEKS
Dibujuk dan Diimingi Upah Rp20 Juta oleh Abang Kandung, Wanita Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Publikterkini.com - Karena dibujuk abang kandungnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AJ alias JN (35) nekat menjadi kurir sabu.
Akibat bujukan itu, mengantarkan wanita yang tercatat warga Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis ini berurusan dengan polisi. Dia diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Dumai karena membawa narkoba. Jumlahnya, tak tanggung-tanggung, yakni 3.258 butir pil ekstasi dan 201,49 gram sabu.
''Pelaku dibujuk abang kandungnya yang kini menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis untuk menjadi kurir narkoba,'' kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH.
''Sekarang abang kandung JN sendiri masih menjalani masa hukuman 12 tahun tahun penjara dalam kasus serupa,'' tambahnya.
''Hasil pemeriksaan, tersangka JN mengaku diimingi upah Rp20 juta,'' kata Kapolres Dumai didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo SH SIK dan Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi SH.
Kasus ini terungkap, Selasa, (15/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Waktu itu Tim Opsnal Polsek Medang Kampai mendapatkan informasi yang menyebutkan ada seseorang yang akan membawa narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai.
Dari informasi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepatnya, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang membawa benda haram itu menggunakan sepeda motor.
Pas turun dari kapal Ro-Ro penyeberangan Rupat-Dumai, tersangka dibuntuti dari belakang. Setiba di Jalan Wan Amir Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat dilakukan penghentian dan penangkapan serta penggeledahan.
Dari bawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ditemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba jenis ekstasi. Setelah dihitung jumlahnya mencapai 3.258 butir.
Kemudian dilakukan pengembangan. Polisi kembali menangkap dua tersangka lagi, masing masing HB alias HS (37) dan HY alias In (51).
Menunut JN, HB telah memesan sebanyak 100 butir pil ekstasi, sedangkan tersangka IN membeli pil ekstasi itu dari tersangka HB.
Dalam kasus ini, tersangka JN, kurir yang diduga merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Bengkalis-Dumai dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2). Berdasarkan pasal ini tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka HB dan IN yang berperan sebagai pembeli dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.
Operasi Antik Lancang Kuning Berjaya! Polres Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
BANGKINANG || Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilaya.
Polda Riau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Antar Provinsi
PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan k.
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polda Riau Gagalkan Peredaran 31,82 Kg Sabu
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau bersama Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan nar.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Bersama Lanal Dumai Gagalkan Sabu 30 Kg Siap Edar
PEKANBARU || Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh tim .