pilihan +INDEKS
Dibujuk dan Diimingi Upah Rp20 Juta oleh Abang Kandung, Wanita Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Publikterkini.com - Karena dibujuk abang kandungnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AJ alias JN (35) nekat menjadi kurir sabu.
Akibat bujukan itu, mengantarkan wanita yang tercatat warga Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis ini berurusan dengan polisi. Dia diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Dumai karena membawa narkoba. Jumlahnya, tak tanggung-tanggung, yakni 3.258 butir pil ekstasi dan 201,49 gram sabu.
''Pelaku dibujuk abang kandungnya yang kini menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis untuk menjadi kurir narkoba,'' kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH.
''Sekarang abang kandung JN sendiri masih menjalani masa hukuman 12 tahun tahun penjara dalam kasus serupa,'' tambahnya.
''Hasil pemeriksaan, tersangka JN mengaku diimingi upah Rp20 juta,'' kata Kapolres Dumai didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo SH SIK dan Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi SH.
Kasus ini terungkap, Selasa, (15/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Waktu itu Tim Opsnal Polsek Medang Kampai mendapatkan informasi yang menyebutkan ada seseorang yang akan membawa narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai.
Dari informasi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepatnya, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang membawa benda haram itu menggunakan sepeda motor.
Pas turun dari kapal Ro-Ro penyeberangan Rupat-Dumai, tersangka dibuntuti dari belakang. Setiba di Jalan Wan Amir Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat dilakukan penghentian dan penangkapan serta penggeledahan.
Dari bawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka ditemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba jenis ekstasi. Setelah dihitung jumlahnya mencapai 3.258 butir.
Kemudian dilakukan pengembangan. Polisi kembali menangkap dua tersangka lagi, masing masing HB alias HS (37) dan HY alias In (51).
Menunut JN, HB telah memesan sebanyak 100 butir pil ekstasi, sedangkan tersangka IN membeli pil ekstasi itu dari tersangka HB.
Dalam kasus ini, tersangka JN, kurir yang diduga merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia-Bengkalis-Dumai dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2). Berdasarkan pasal ini tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka HB dan IN yang berperan sebagai pembeli dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.
Operasi Senyap di Kamter! Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diciduk
PEKANBARU || Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kota Peka.
Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian, THM Paragon Tetap Berani Beroperasional
PEKANBARU || Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon yang pernah didemo mantan Gubernur Riau Edy Natar.
Teror Curanmor Kian Mengkhawatirkan, Motor Warga Hilang dalam Hitungan Menit di Sukajadi
PEKANBARU || Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Kali.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan
PEKANBARU || Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pen.
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .







