pilihan +INDEKS
Berantas Peredaran Narkoba, Polda Riau Akan Pasang CCTV di Kampung Dalam dan Panger
Publikterkini.com - Meski sudah berulang kali dirazia, namun peredaran narkoba di Kampung Dalam dan Jalan Pangeran Hidayat (Panger) masih marak. Untuk memberantas peredaran gelap barang haram itu, Polda Riau akan memasang CCTV di daerah tersebut.
''Ada beberapa titik nantinya kita pasang CCTV di daerah tersebut,'' kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (1/7/2021).
Dikatakannya, ini merupakan strategi baru untuk memutus mata rantai peredaran narkoba itu tersebut. Selain itu, polisi juga akan mendirikan pos polisi di dua wilayah yang dinilai rawan terjadi peredaran barang haram itu.
''Saya sendiri nanti yang akan meresmikan pos tersebut,'' kata perwira tinggi yang mempunyai pangkat dua bintang dipundaknya ini.
Untuk memasang CCTV iyu, rencananya dalam minggu ini, pihaknya akan datang ke Kampung Dalam dan Panger tersebut. ''Dua daerah ini rawan, makanya harus kita bersihkan dari beredarnya narkoba,'' ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .
Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah
PEKANBARU || Dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan mencuat .
Aksi Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru, Polisi Tangkap Empat Orang
PEKANBARU || Praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum .
Debt Collector Kembali Brutal di Pekanbaru, Nasabah di Keroyok Hingga Berdarah, Diduga Ada Oknum Aparat aktif
PEKANBARU || Aksi brutal diduga debt collector kembali menggemparkan warga Kota Pekanbaru. Seoran.
Air Mata Korban Tumpah: Tuntutan 3 Tahun Dianggap Menghina Penderitaan
PEKANBARU || Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahm.







