pilihan +INDEKS
Mantan Anggota TNI yang Culik Anak di Palembang Divonis 5 Tahun Penjara
Publikterkini.com - Terdakwa kasus penculikan anak oleh oknum pecatatan TNI, Suhartono (38) dan rekannya bernama Sutrisno alias Tris (31) pada awal tahun 2021 lalu, akhirnya divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Aksi penculikan tersebut, sempat terekam cctv dan viral di media sosial Instagram.
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh Hakim Sahlan Efendi SH Mh di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (29/6/2021).
Pada sidang agenda putusan majelis hakim, terdakwa Suhartono bersama rekannya Sutrisno alias Tris dinyatakan terbukti melanggar pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan RI No 23 tahun 2002 Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara,denda Rp 60 juta rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan," ujar majelis hakim, Selasa (29/6/2021).
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa menyebabkan keresahan masyarakat luas, terutama yang memiliki anak di bawah umur. Mendengar putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Diketahui, penculikan terjadi saat korban, D (4) bermain bersama kakaknya di depan rumahnya di Jalan Parman, Kelurahan Sukajaya, Sukarami, Palembang, Jumat (19/2). Pelaku Sutrisno menculik korban menggunakan sepeda motor.
Kemudian, Sutrisno menghubungi rekannya, Suhartono yang tak lain adalah pecatan TNI untuk bertemu di kawasan Kebun Sayur, Sukarami. Namun, pelaku dibuat ketakutan lantaran video penculikan menyebar luas di media sosial.
Di video itu nampak jelas sepeda motor yang dikendarainya. Hal itu juga membuat pelaku Suhartono meninggalkan Sutrisno karena takut ditangkap polisi.
Dalam situasi kebingungan, pelaku Sutrisno membawa korban ke rumahnya di Jalan Taman Murni, Alang-alang Lebar, Palembang. Dia menghubungi rekannya, Yanca, agar menemuinya untuk menyerahkan korban ke keluarga atau polisi.
Kemudian, saksi menghubungi polisi untuk melakukan penjemputan korban tak jauh dari kediaman pelaku pada malam harinya. Selang beberapa jam kemudian, pelaku Sutrisno dapat diamankan.
Beberapa saat kemudian, tersangka Suhartono ditangkap di rumahnya di Sekip, Kemuning, Palembang. Kakinya harus ditembak polisi karena berusaha melarikan diri.
Kedua tersangka berdalih menculik korban dengan tujuan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Hanya saja, mereka tidak mengenal korban dan mencari mangsa sembarangan.
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







