pilihan +INDEKS
Pengemudi Ojol Ditangkap Akibat Lecehkan Penumpangnya
Publikterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Madiun, menangkap pria pengendara ojek online (Ojol) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, di Alun-alun Mejayan – Kabupaten Madiun.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan penumpang tersangka. Korban mengaku diraba hingga dicabuli di Alun-Alun Caruban, Kabupaten Madiun, awal bulan lalu,” kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu (27/6/2021).
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan menuturkan kronologi peristiwa yang bermula saat tersangka Sugianto alias Putut (41), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi menerima pesanan ojek online. Korban SZ (15) warga Bangunsari, Kecamatan Mejayan – Kabupaten Madiun, minta diantar ke rumah temannya di dekat Kantor Desa Prandon.
“Karena lama teman korban tidak kunjung datang menjemput korban, kemudian meminta tersangka mengantarnya ke Alun-alun Mejayan dengan pesanan offline,” kata Kapolres, saat konferensi pers Minggu (27/6/2021).
Sampai di tujuan, tersangka mengikuti korban yang sendirian di Alun-alun dan mengajaknya ngobrol. Saat itulah muncul niat jahat tersangka untuk mencabuli SZ dengan meraba payudara dan area genital korban. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian mengantar korban ke rumah neneknya.
Polres Madiun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak karena korban masih berumur 15 tahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Ia juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







