pilihan +INDEKS
Pengemudi Ojol Ditangkap Akibat Lecehkan Penumpangnya
Publikterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Madiun, menangkap pria pengendara ojek online (Ojol) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, di Alun-alun Mejayan – Kabupaten Madiun.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan penumpang tersangka. Korban mengaku diraba hingga dicabuli di Alun-Alun Caruban, Kabupaten Madiun, awal bulan lalu,” kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu (27/6/2021).
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan menuturkan kronologi peristiwa yang bermula saat tersangka Sugianto alias Putut (41), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi menerima pesanan ojek online. Korban SZ (15) warga Bangunsari, Kecamatan Mejayan – Kabupaten Madiun, minta diantar ke rumah temannya di dekat Kantor Desa Prandon.
“Karena lama teman korban tidak kunjung datang menjemput korban, kemudian meminta tersangka mengantarnya ke Alun-alun Mejayan dengan pesanan offline,” kata Kapolres, saat konferensi pers Minggu (27/6/2021).
Sampai di tujuan, tersangka mengikuti korban yang sendirian di Alun-alun dan mengajaknya ngobrol. Saat itulah muncul niat jahat tersangka untuk mencabuli SZ dengan meraba payudara dan area genital korban. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian mengantar korban ke rumah neneknya.
Polres Madiun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak karena korban masih berumur 15 tahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Ia juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Kejati Riau Tahan Kadis Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai, Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Dina.
Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kejari Kuansing Tahan Mantan Bupati Kuansing 2 Periode
PUBLIKTERKINI.COM,Kuansing - Kejaksaan Negeri Kuansing melakukan pemeriksaan ter.
Rumah Pj Gubernur Riau di Obrak-Abrik Pencuri
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Akibat pengaruh narkoba, dua orang pencuri ini tid.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap IC Alias Iwan Kota Pemasok Sabu Pasar Agussalim, Mobil Mewah Dan Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tega.
PKDP dan IKM Beri Waktu 3x24 Jam Kepada Polsek Tampan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan, Abu Bakar Sidik : Kalau Tidak Tuntas Kami Akan Laporkan Ke Polda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Puluhan massa dari Persatuan Keluarga Daerah Piama.
Narkoba Meraja Lela, Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Jangkang, Kecamatan .