pilihan +INDEKS
Pengemudi Ojol Ditangkap Akibat Lecehkan Penumpangnya

Publikterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Madiun, menangkap pria pengendara ojek online (Ojol) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, di Alun-alun Mejayan – Kabupaten Madiun.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan penumpang tersangka. Korban mengaku diraba hingga dicabuli di Alun-Alun Caruban, Kabupaten Madiun, awal bulan lalu,” kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu (27/6/2021).
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan menuturkan kronologi peristiwa yang bermula saat tersangka Sugianto alias Putut (41), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi menerima pesanan ojek online. Korban SZ (15) warga Bangunsari, Kecamatan Mejayan – Kabupaten Madiun, minta diantar ke rumah temannya di dekat Kantor Desa Prandon.
“Karena lama teman korban tidak kunjung datang menjemput korban, kemudian meminta tersangka mengantarnya ke Alun-alun Mejayan dengan pesanan offline,” kata Kapolres, saat konferensi pers Minggu (27/6/2021).
Sampai di tujuan, tersangka mengikuti korban yang sendirian di Alun-alun dan mengajaknya ngobrol. Saat itulah muncul niat jahat tersangka untuk mencabuli SZ dengan meraba payudara dan area genital korban. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian mengantar korban ke rumah neneknya.
Polres Madiun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak karena korban masih berumur 15 tahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Ia juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Ketua SPTI Tewas Dibacok Saat Tertidur! Polres Kampar Ungkap Motif Dendam dan Sakit Hati, Tangkap Pelaku dan Buru DPO!
BANGKINANG || Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transporta.
Deteksi X-Ray Bandara SSK II Bongkar Paket Ganja Hampir 1 Kilogram
PEKANBARU || Petugas gabungan di Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru ke.
18 Kali Melakukan Aksi Jambret, Residivis Kembali Masuk Bui
PEKANBARU || Seorang pria pengangguran berinisial RM alias Rohim (21), yang dikenal sebagai spesi.
Jetro Sibarani Minta Propam Polda Riau Segera Periksa 3 Oknum Anggota Polri
PEKANBARU || Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap.
Tim Raga Brimob Polda Riau Tangkap Sopir Ayam Bawa Narkoba
PEKANBARU || Dua orang pria berinisial Y dan Z yang mengendarai mobil pick up L300 pengangkut aya.
Polda Riau Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkotika, 121,5 kg Sabu Dimusnahkan
PEKANBARU || Polda Riau kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam konfe.