pilihan +INDEKS
Pengemudi Ojol Ditangkap Akibat Lecehkan Penumpangnya
Publikterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Madiun, menangkap pria pengendara ojek online (Ojol) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, di Alun-alun Mejayan – Kabupaten Madiun.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan penumpang tersangka. Korban mengaku diraba hingga dicabuli di Alun-Alun Caruban, Kabupaten Madiun, awal bulan lalu,” kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan, Minggu (27/6/2021).
Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan menuturkan kronologi peristiwa yang bermula saat tersangka Sugianto alias Putut (41), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi menerima pesanan ojek online. Korban SZ (15) warga Bangunsari, Kecamatan Mejayan – Kabupaten Madiun, minta diantar ke rumah temannya di dekat Kantor Desa Prandon.
“Karena lama teman korban tidak kunjung datang menjemput korban, kemudian meminta tersangka mengantarnya ke Alun-alun Mejayan dengan pesanan offline,” kata Kapolres, saat konferensi pers Minggu (27/6/2021).
Sampai di tujuan, tersangka mengikuti korban yang sendirian di Alun-alun dan mengajaknya ngobrol. Saat itulah muncul niat jahat tersangka untuk mencabuli SZ dengan meraba payudara dan area genital korban. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian mengantar korban ke rumah neneknya.
Polres Madiun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak karena korban masih berumur 15 tahun.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Ia juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Lainnya +INDEKS
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .
Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah
PEKANBARU || Dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan mencuat .
Aksi Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru, Polisi Tangkap Empat Orang
PEKANBARU || Praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum .
Debt Collector Kembali Brutal di Pekanbaru, Nasabah di Keroyok Hingga Berdarah, Diduga Ada Oknum Aparat aktif
PEKANBARU || Aksi brutal diduga debt collector kembali menggemparkan warga Kota Pekanbaru. Seoran.
Air Mata Korban Tumpah: Tuntutan 3 Tahun Dianggap Menghina Penderitaan
PEKANBARU || Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahm.







