pilihan +INDEKS
Oknum Polisi Penembak Cewek Malam Dituntut 4 Tahun Penjara
Publikterkini.com - Masih ingat dengan Adyttio Pratama, oknum polisi yang berdinas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/6/2021). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Estiono SH, terdakwa dituntut jaksa 4 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan seorang perempuan mengalami luka akibat tembakannya.
''Fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,'' kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat (25/6/2021).
Sidang tuntutan itu juga terungkap kalau kasus penembakan yang dilakukan terdakwa Adyttio Pratama di Jalan Kuantan III Pekanbaru, Sabtu (13/3) sekitar pukul 03.20 WIB.
Waktu itu terdakwa yang menginap disalah satu hotel Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Riau membooking cewek malam melalui aplikasi michat.
Malam itu, dua orang cewek bernama Dilla Oktaviani dan Kiki datang. Setelah harga disepakati, Dilla Oktaviani tinggal bersama terdakwa.
Selanjutnya, Dilla minta izin keluar hotel sebentar untuk membeli alat kontrasepsi. Akhirnya terdakwa bersama Dilla keluar menuju bassement.
Terdakwa lalu mengajak korban untuk naik ke mobilnya saja. Saat terdakwa jalan ke arah mobilnya, Dilla malah pergi ke arah mobil lain merek Suzuki X Over dengan nomor polisi BM 1629 JH yang merupakan taksi online (Maxim), yang mengantarnya tadi bersama Kiki. Sesampainya di dalam, Dilla menyuruh pengemudi (driver) Maxim untuk menjalankan mobilnya.
Melihat hal itu, terdakwa yang sudah membayar bookingan langsung mengejar, bahkan terdakwa mengeluarkan senjata apinya dan menembak ke arah mobil maxim tersebut.
Tembakan tersebut ternyata menyerempet dahi kiri dekat alis mata bagian kiri Kiki teman si Dilla Oktaviani tersebut. Selanjutnya Kiki dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, kasus ini dilaporkan ke polisi hingga akhirnya terdakwa ditangkap. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







