pilihan +INDEKS
Pungut Uang Keamanan ke Pedagang, Tiga Preman Pasar Digulung
Publikterkini.com - Tim opsnal Polsek Tampan meringkus tiga preman yang kerap melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Pasar Selasa Panam.
Ketiganya adalah, RI, AP, dan AR. Mereka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Komplotan preman ini melakukan aksi pungli kepada pedagang dengan mengatasnamakan uang kebersihan dan keamanan.
"Masih ada satu pelaku lainnya, DY yang masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat memimpin ekspos, Kamis (24/6/2021).
Diketahui otak pelaku adalah, RI dan DY. Keduanya menyuruh AP dan AR meminta pungutan terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Selasa Panam.
Mereka meminta uang kebersihan dan uang keamanan sebesar Rp4 ribu pada setiap pedagang per hari. Mereka juga membuat blanko retribusi sendiri sebagai bukti pembayaran setiap hari.
"Blanko ini mereka cetak sendiri. Para pelaku ini juga bukan dari petugas DLHK," jelas Kapolsek.
Tak hanya melakukan pungutan tersebut. Mereka juga meminta uang lapak kepada pedagang. Untuk uang lapak mereka mengutip bervariasi. Mulai dari Rp 5-7 juta per lapak untuk jangka waktu satu tahun.
Sementara untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pasar tersebut juga diminta Rp10 ribu per hari.
"Yang jualan di pinggir jalan juga diminta. Total mereka bayar Rp14 ribu per hari sama uang kebersihan," terangnya.
Diketahui aksi pungli ini sudah dilakukan mereka sejak tahun 2013 silam. Mereka diringkus atas laporan, Ali salah satu pedagang yang tak sanggup menyewa lapak di pasar tersebut. Pada, Rabu (16/6) tim opsnal melakukan pemantauan di lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Korban sempat diusir, dan meja lapak korban dirusak oleh pelaku. Pelaku mengatakan lapak tersebut akan diisi pedagang lain," ungkapnya.
Diketahui bahwa orang tua dari pelaku RI merupakan pengelola pasar tersebut, sehingga ia nekat melakukan aksi pungli ini. Turut diamankan barang bukti berupa karcis retribusi kebersihan, uang ratusan ribu rupiah, dan satu meja pedagang yang dirusak pelaku. Ketiganya disangka kan pasal 368 ju 55 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kejati Riau Tahan Kadis Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai, Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Dina.
Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kejari Kuansing Tahan Mantan Bupati Kuansing 2 Periode
PUBLIKTERKINI.COM,Kuansing - Kejaksaan Negeri Kuansing melakukan pemeriksaan ter.
Rumah Pj Gubernur Riau di Obrak-Abrik Pencuri
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Akibat pengaruh narkoba, dua orang pencuri ini tid.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap IC Alias Iwan Kota Pemasok Sabu Pasar Agussalim, Mobil Mewah Dan Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tega.
PKDP dan IKM Beri Waktu 3x24 Jam Kepada Polsek Tampan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan, Abu Bakar Sidik : Kalau Tidak Tuntas Kami Akan Laporkan Ke Polda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Puluhan massa dari Persatuan Keluarga Daerah Piama.
Narkoba Meraja Lela, Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Jangkang, Kecamatan .