pilihan +INDEKS
Pungut Uang Keamanan ke Pedagang, Tiga Preman Pasar Digulung
Publikterkini.com - Tim opsnal Polsek Tampan meringkus tiga preman yang kerap melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Pasar Selasa Panam.
Ketiganya adalah, RI, AP, dan AR. Mereka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Komplotan preman ini melakukan aksi pungli kepada pedagang dengan mengatasnamakan uang kebersihan dan keamanan.
"Masih ada satu pelaku lainnya, DY yang masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat memimpin ekspos, Kamis (24/6/2021).
Diketahui otak pelaku adalah, RI dan DY. Keduanya menyuruh AP dan AR meminta pungutan terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Selasa Panam.
Mereka meminta uang kebersihan dan uang keamanan sebesar Rp4 ribu pada setiap pedagang per hari. Mereka juga membuat blanko retribusi sendiri sebagai bukti pembayaran setiap hari.
"Blanko ini mereka cetak sendiri. Para pelaku ini juga bukan dari petugas DLHK," jelas Kapolsek.
Tak hanya melakukan pungutan tersebut. Mereka juga meminta uang lapak kepada pedagang. Untuk uang lapak mereka mengutip bervariasi. Mulai dari Rp 5-7 juta per lapak untuk jangka waktu satu tahun.
Sementara untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pasar tersebut juga diminta Rp10 ribu per hari.
"Yang jualan di pinggir jalan juga diminta. Total mereka bayar Rp14 ribu per hari sama uang kebersihan," terangnya.
Diketahui aksi pungli ini sudah dilakukan mereka sejak tahun 2013 silam. Mereka diringkus atas laporan, Ali salah satu pedagang yang tak sanggup menyewa lapak di pasar tersebut. Pada, Rabu (16/6) tim opsnal melakukan pemantauan di lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Korban sempat diusir, dan meja lapak korban dirusak oleh pelaku. Pelaku mengatakan lapak tersebut akan diisi pedagang lain," ungkapnya.
Diketahui bahwa orang tua dari pelaku RI merupakan pengelola pasar tersebut, sehingga ia nekat melakukan aksi pungli ini. Turut diamankan barang bukti berupa karcis retribusi kebersihan, uang ratusan ribu rupiah, dan satu meja pedagang yang dirusak pelaku. Ketiganya disangka kan pasal 368 ju 55 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan .
Merasa Diperas dan Dicemarkan Nama Baiknya, ZN Laporkan Akun TikTok @Detakfakta dan Rekannya ke Polresta Pekanbaru
PEKANBARU || Polemik dugaan pelanggaran hukum di ruang digital kembali mencuat di Kota Pekanbaru..
Anak Bupati dan Selegram Terkenal Pekanbaru Terjaring Razia di Club Malam, Ini Barang Bukti Yang di Temukan
PEKANBARU || Polresta Pekanbaru terus intensif melakukan razia di tempat hiburan malam, Saat razi.
Gugatan Praperadilan Law Firm Jetsiber Dikabulkan: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan
LIMA PULUH KOTA| |Pengadilan Negeri Tanjung Pati mengabulkan gugatan praperadilan yang diaj.
Frans Sibarani Kritik Mutasi Pascadugaan SPPD Fiktif
PEKANBARU || Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-S.
Dugaan Mafia Tanah di Tapung Meledak, RHUKI Desak Kapolda Riau Turun Tangan
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) meminta perhati.







