pilihan +INDEKS
Pungut Uang Keamanan ke Pedagang, Tiga Preman Pasar Digulung
Publikterkini.com - Tim opsnal Polsek Tampan meringkus tiga preman yang kerap melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Pasar Selasa Panam.
Ketiganya adalah, RI, AP, dan AR. Mereka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Komplotan preman ini melakukan aksi pungli kepada pedagang dengan mengatasnamakan uang kebersihan dan keamanan.
"Masih ada satu pelaku lainnya, DY yang masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat memimpin ekspos, Kamis (24/6/2021).
Diketahui otak pelaku adalah, RI dan DY. Keduanya menyuruh AP dan AR meminta pungutan terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Selasa Panam.
Mereka meminta uang kebersihan dan uang keamanan sebesar Rp4 ribu pada setiap pedagang per hari. Mereka juga membuat blanko retribusi sendiri sebagai bukti pembayaran setiap hari.
"Blanko ini mereka cetak sendiri. Para pelaku ini juga bukan dari petugas DLHK," jelas Kapolsek.
Tak hanya melakukan pungutan tersebut. Mereka juga meminta uang lapak kepada pedagang. Untuk uang lapak mereka mengutip bervariasi. Mulai dari Rp 5-7 juta per lapak untuk jangka waktu satu tahun.
Sementara untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pasar tersebut juga diminta Rp10 ribu per hari.
"Yang jualan di pinggir jalan juga diminta. Total mereka bayar Rp14 ribu per hari sama uang kebersihan," terangnya.
Diketahui aksi pungli ini sudah dilakukan mereka sejak tahun 2013 silam. Mereka diringkus atas laporan, Ali salah satu pedagang yang tak sanggup menyewa lapak di pasar tersebut. Pada, Rabu (16/6) tim opsnal melakukan pemantauan di lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Korban sempat diusir, dan meja lapak korban dirusak oleh pelaku. Pelaku mengatakan lapak tersebut akan diisi pedagang lain," ungkapnya.
Diketahui bahwa orang tua dari pelaku RI merupakan pengelola pasar tersebut, sehingga ia nekat melakukan aksi pungli ini. Turut diamankan barang bukti berupa karcis retribusi kebersihan, uang ratusan ribu rupiah, dan satu meja pedagang yang dirusak pelaku. Ketiganya disangka kan pasal 368 ju 55 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







