pilihan +INDEKS
Pungut Uang Keamanan ke Pedagang, Tiga Preman Pasar Digulung
Publikterkini.com - Tim opsnal Polsek Tampan meringkus tiga preman yang kerap melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Pasar Selasa Panam.
Ketiganya adalah, RI, AP, dan AR. Mereka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Komplotan preman ini melakukan aksi pungli kepada pedagang dengan mengatasnamakan uang kebersihan dan keamanan.
"Masih ada satu pelaku lainnya, DY yang masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita saat memimpin ekspos, Kamis (24/6/2021).
Diketahui otak pelaku adalah, RI dan DY. Keduanya menyuruh AP dan AR meminta pungutan terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Selasa Panam.
Mereka meminta uang kebersihan dan uang keamanan sebesar Rp4 ribu pada setiap pedagang per hari. Mereka juga membuat blanko retribusi sendiri sebagai bukti pembayaran setiap hari.
"Blanko ini mereka cetak sendiri. Para pelaku ini juga bukan dari petugas DLHK," jelas Kapolsek.
Tak hanya melakukan pungutan tersebut. Mereka juga meminta uang lapak kepada pedagang. Untuk uang lapak mereka mengutip bervariasi. Mulai dari Rp 5-7 juta per lapak untuk jangka waktu satu tahun.
Sementara untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di pasar tersebut juga diminta Rp10 ribu per hari.
"Yang jualan di pinggir jalan juga diminta. Total mereka bayar Rp14 ribu per hari sama uang kebersihan," terangnya.
Diketahui aksi pungli ini sudah dilakukan mereka sejak tahun 2013 silam. Mereka diringkus atas laporan, Ali salah satu pedagang yang tak sanggup menyewa lapak di pasar tersebut. Pada, Rabu (16/6) tim opsnal melakukan pemantauan di lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Korban sempat diusir, dan meja lapak korban dirusak oleh pelaku. Pelaku mengatakan lapak tersebut akan diisi pedagang lain," ungkapnya.
Diketahui bahwa orang tua dari pelaku RI merupakan pengelola pasar tersebut, sehingga ia nekat melakukan aksi pungli ini. Turut diamankan barang bukti berupa karcis retribusi kebersihan, uang ratusan ribu rupiah, dan satu meja pedagang yang dirusak pelaku. Ketiganya disangka kan pasal 368 ju 55 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. *
Berita Lainnya +INDEKS
Jetro Sibarani Apresiasi Polda Riau Lanjutkan Kasus Deposito Rp3,2 Miliar
PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabun.
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Onlinesia (PWMOI) Kota .
Kontroversi Tanah di Rumbai: Hak Milik Sah Lansia 84 Tahun Diduga Dialihkan Lewat Administrasi Bermasalah
PEKANBARU || Dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan mencuat .
Aksi Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru, Polisi Tangkap Empat Orang
PEKANBARU || Praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh oknum .
Debt Collector Kembali Brutal di Pekanbaru, Nasabah di Keroyok Hingga Berdarah, Diduga Ada Oknum Aparat aktif
PEKANBARU || Aksi brutal diduga debt collector kembali menggemparkan warga Kota Pekanbaru. Seoran.
Air Mata Korban Tumpah: Tuntutan 3 Tahun Dianggap Menghina Penderitaan
PEKANBARU || Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahm.







