pilihan +INDEKS
Residivis Apes Harus Mendekam di Penjara Lagi, Ketahuan Mencuri di Rumah Jagoan Silat
Publikterkini.com - Pria berinisial ARH warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur, tidak juga kapok untuk berbuat kejahatan.
Ia adalah mantan narapidana yang baru bebas dari penjara pada awal 2021.
Tapi, kini ARH kembali berhadapan dengan penegak hukum.
Kali ini, ARH berupaya mencuri ponsel (hp) di sebuah rumah di Jalan KH Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.
Sang residivis apes itu tak tahu, rumah yang ia incar merupakan milik seorang yang jago silat.
Ia sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh korban.
Aksi pencurian itu dilakukan ARH saat dini hari. Dengan diam-diam, pelaku ingin menggondol ponsel yang tengah diisi daya baterainya.
Saat melepas kabel charge, tiba-tiba ponsel berbunyi. Pemiliknya pun terbangun.
Gagal melakukan aksi, ARH bermodus pura-pura masuk ke dalam rumah untuk buang air ke toilet.
Si pemilik ponsel yang sempat melihat pelaku, kemudian menanyakan kepada orang-orang yang berada di rumah apakah mengenali ARH.
Karena tak ada yang mengenalnya, pelaku dibawa ke teras.
Oleh pemilik ponsel, dia diberikan sebatang rokok dan ditanyai baik-baik kenapa masuk ke dalam rumah saat dini hari.
Pelaku awalnya beralasan ingin menumpang ke toilet. Namun, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Tak berselang lama, pelaku kabur. Ia lantas dikejar oleh korban dan rekannya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Untuk menghindari amukan massa, ARH dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar dengan barang bukti ponsel dan kabel charge.
Kepala Polsek Manyar Iptu Bima menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis. Ia kerap masuk-keluar penjara karena kasus pencurian.
“Modusnya tersangka berpura-pura numpang ke toilet, dia warga Gresik berstatus residivis sudah pernah ditahan dan diamankan Polres Gresik tahun 2018. Setelah bebas, beraksi lagi dan ditangkap Polsek Panceng, baru bebas awal tahun ini dan berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).
ARH mengatakan, dia menyesali perbuatannya.
Uangnya buat kebutuhan istri dan pacar, saya menyesal,” ucapnya di Mapolsek Manyar.
Kapolsek menuturkan, ARH dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Tim Pembela Profesi Advokat PERADI Pekanbaru Antar Surat Atensi, Desak Penegak Hukum Tegas
PEKANBARU || Dalam menjaga marwah profesi, Tim Pembela Profesi Advokat DPC PERADI Pekanbaru menga.
Kabid Hukum DPW PWMOI Riau Akan Kawal Terus Laporan Penganiayaan Adv Desi, Lamban Kita Laporkan Ke Propam Polda Riau
PEKANBARU || Atas nama kebenaran dan keadilan, serta dalam rangka melindungi marwah advokat.
Operasi Senyap Bareskrim Polri Grebek THM MP Club, 60 Pengunjung di Angkut
PEKANBARU || Sebanyak 60 pengunjung tempat hiburan malam MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, dinyata.
Syahidila Yuri : PBH PERADI Akan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Advokat Desi
PEKANBARU || Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menyampaikan kecaman atas dugaan ke.
Rio Kasairy Desak Polresta Pekanbaru Bertindak, PWMOI Riau Kawal Kasus Advokat
PEKANBARU || Terkait penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh seorang war.
Antar Surat Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Lapor Polisi
PEKANBARU || Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, .







.jpg)