pilihan +INDEKS
Ngaku Direktur BUMDes, Salah Seorang Napi Berhasil Menipu Ratusan Juta
Publikterkini.com - Waspada. Karena saat ini berbagai macam cara orang melakukan penipuan. Seperti yang dilakukan, Deby Nugroho salah seorang narapidana ini.
Dengan mengaku sebagai direktur BUMDes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, pelaku berhasil meraih keuntungan ratusan juta.
Adapun korbannya, seorang wanita bernama Rida Latifah. Awalnya, korban menerima pesan whatsapp yang menanyakan jam operasional BUMDes Sinar Jaya Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Di hari yang sama, sekitar pukul 07.16 WIB korban kembali menerima pesan whatsapp yang menanyakan mengenai biaya admin transfer BRI Link.
Mendapat dua kali pesan whatsapp tersebut, korban pun mengecek foto profil pengirin pesan dan dilihat memang betul foto Direktur BUMDes yaitu Mis Susanty.
Kemudian pelaku video call dengan korban, dan melihat orang yang ada pada vcall tersebut adalah Mis Susanty.
Korban semakin yakin bahwa yang menghubunginya adalah Direktur BUMDes. Kemudian, dengan yakin langsung mengikuti permintaan pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp124.180.000,00, yang dikirimkan ke rekening BCA.
Rincian pengiriman dana yang dilakukan korban dilakukan beberapa kali yakni pertama mengirim, Rp. 3.800.000, Rp3.900.000, Rp3.750.000, Rp. 6.250.000.
Kemudian, kembali mengirimkan Rp7.250.000, Rp18.000.000, Rp6.000.000, Rp32.000.000, Rp.17.000.000, Rp. 23.000.000, hingga Rp3.000.000.
Namun, belakangan korban merasa janggal. Karena saat dihubungi akun pelaku sudah tidak aktif. Merasa jadi korban penipuan, korban melapor ke Polda Riau.
Paska dilaporkan, tim Subdit 5 Polda Riau melakukan pendalaman terhadap pelaku. Dimana, setelah mengetahui posisi dan identitas pelaku. Selasa (8/6/2021) tim Subdit 5 berangkat menuju Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sesuai dengan posisi nomor pelaku.
Dari pendalaman bahwa nomor pelaku terdaftar atas nama Adelia Septi Puspitasari yang beralamat di Kampung Cibitung RT 006 RW 002 Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Esoknya, hari Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB tim Subdit 5 berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mencari pelaku sesuai dengan alamat tersebut diatas.
Satu jam berselang, tim mendapati diduga pelaku berada di kontrakannya sesuai dengan alamat tersebut.
''Setelah dilakukan pengecekan memang benar bahwa nomor yang digunakan pelaku dengan nomor tersebut memang digunakan oleh Adelia Septi Puspitasari,'' jelas Andri.
Namun, dari keterangan Adelia S.P disebutkan bahwa nomor tersebut hanya ia gunakan sebagai nomor telepon seluler. Sedangkan nomor whatsapp-nya digunakan oleh suaminya yang bernama Deby Nugroho yang sedang menjalani hukuman disalah satu Lapas.
Berdasarkan informasi tersebut Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB tim Subdit 5 melakukan pengembangan untuk mengamankan Deby Nugroho.
Setelah melakukan konfirmasi, pihak Lapas membenarkan bahwa Deby Nugroho merupakan salah satu warga binaan. Pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadji mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim Subdit 5 disalah satu Lapas.
''Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa dirugikan bernama Rida Latifah. Saat kita amankan, Deby Nugroho mengakui memang benar ia yang melakukan penipuan tersebut,'' kata perwira yang mempunyai pangkat tiga melati dipundaknya ini, Ahad (13/6/2021).
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencari target di facebook dengan membuat keyword ''Bumdes''. Prosesnya, setelah pelaku menemukan halaman profil dari BUMDes Sinar Jaya Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar. Pelaku melihat ada dua nomor telfon yang ada pada banner BUMDes tersebut.
Caranya, pelaku mencoba menghubungi nomor pertama via whatsapp yang ada di Banner tersebut tetapi nomor tersebut tidak aktif. Namun pelaku melihat foto profil yang ada pada nomor tersebut dan mengambilnya.
Selanjutnya, pelaku mencoba menghubungi nomor kedua yang ada pada Banner. Dimana pelaku menghubungi nomor kedua tersebut via whatsapp dimana foto profil pelaku sudah dirubah menggunakan foto yang ada pada nomor pertama.
''Modus pelaku membuat whatsapp dengan foto profil Direktur BUMDes Sinar Jaya Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar,'' jelas Andri.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satu unit handphone merk Redmi 9 warna hijau tosca. Kemudian, satu simcard provider telkomsel dengan nomor 081318397369 hingga satu buku tabungan beserta ATM Bank BCA an. Bowo.
Dalam kasus ini pelaku dijerat melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana. *
Berita Lainnya +INDEKS
Kejati Riau Tahan Kadis Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai, Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Kepala Dina.
Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kejari Kuansing Tahan Mantan Bupati Kuansing 2 Periode
PUBLIKTERKINI.COM,Kuansing - Kejaksaan Negeri Kuansing melakukan pemeriksaan ter.
Rumah Pj Gubernur Riau di Obrak-Abrik Pencuri
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Akibat pengaruh narkoba, dua orang pencuri ini tid.
Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap IC Alias Iwan Kota Pemasok Sabu Pasar Agussalim, Mobil Mewah Dan Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal dengan tega.
PKDP dan IKM Beri Waktu 3x24 Jam Kepada Polsek Tampan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan, Abu Bakar Sidik : Kalau Tidak Tuntas Kami Akan Laporkan Ke Polda Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Puluhan massa dari Persatuan Keluarga Daerah Piama.
Narkoba Meraja Lela, Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Dit Intelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba di Wilayahnya
PUBLIKTERKINI.COM,Bengkalis - Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Jangkang, Kecamatan .