pilihan +INDEKS
Hasil Penyidikan, PT BMI Diduga Sengaja Bakar Lahan di Siak
Publikterkini.com - Meski terkesan lama , namun penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Siak yang melibatkan PT Berlian Mitra Inti (BMI) masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Riau. Bahkan perkembangan kasusnya, perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
''Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau sudah menetapkan PT BMI sebagai tersangka kasus Karhutla di Siak. Perkembangan kasusnya sudah tahap 1 dimana penyidik sudah menyerahkan berkasnya ke jaksa Kejati Riau untuk diteliti,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes, Andri Sudarmadi, Rabu (9/6/2021).
Penyidik, dalam kasus ini juga menyertakan direktur inisial C mewakili perusahaan. Karena, saat ini penetapan tersangka, masih sebatas korporasi dan belum menyentuh tersangka perorangan.
''Kita berharap penyerahan berkas ini tidak menemui kendala. Agar pengusutan kebakaran lahan seluas 94,5 hektar itu dapat masuk ke tahap selanjutnya,'' harap Andri didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean SIK.
Sebagai informasi, kata Andri, pantauan saat olah tempat kejadian perkara. Penyidik, menemukan kebakaran di sejumlah blok yakni dimulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3.
Penetapan ini dilakukan, kata Andri, juga dikuatkan dengan turutnya pihak ahli lingkungan hidup, ahli lainnya dan jaksa mendatangi lokasi di Kampung Jambai Makmur, Siak.
''Jadi terkesan lama, karena penyidik berupaya melengkapi celah-celah yang memungkinkan (tersangka) agar tidak lepas jeratan, seluruhnya dipenuhi. Juga sudah dilakukan ekpos perkara dengan Kejati Riau,'' jelas Andri.
Dalam penanganan kasus ini, PT BMI, diduga melakukan unsur kesengajaan, sehingga lahannya terbakar. Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya keberadaan sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
''Fakta ini terlihat di lokasi. Karena itulah, untuk pembuktian sengaja atau tidak, nanti pengadilan yang memutuskan,'' ujar Andri.
Selain itu, dari hasil penelusuran di Dinas Perkebunan Riau. Pihaknya menemukan, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. *
Berita Lainnya +INDEKS
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.
Polda Riau Tangkap 9 Pelaku Perusakan Fasilitas Satgas dan Perambahan Tesso Nilo
PEKANBARU || Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse .







