pilihan +INDEKS
Hasil Penyidikan, PT BMI Diduga Sengaja Bakar Lahan di Siak
Publikterkini.com - Meski terkesan lama , namun penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Siak yang melibatkan PT Berlian Mitra Inti (BMI) masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Riau. Bahkan perkembangan kasusnya, perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
''Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau sudah menetapkan PT BMI sebagai tersangka kasus Karhutla di Siak. Perkembangan kasusnya sudah tahap 1 dimana penyidik sudah menyerahkan berkasnya ke jaksa Kejati Riau untuk diteliti,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes, Andri Sudarmadi, Rabu (9/6/2021).
Penyidik, dalam kasus ini juga menyertakan direktur inisial C mewakili perusahaan. Karena, saat ini penetapan tersangka, masih sebatas korporasi dan belum menyentuh tersangka perorangan.
''Kita berharap penyerahan berkas ini tidak menemui kendala. Agar pengusutan kebakaran lahan seluas 94,5 hektar itu dapat masuk ke tahap selanjutnya,'' harap Andri didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean SIK.
Sebagai informasi, kata Andri, pantauan saat olah tempat kejadian perkara. Penyidik, menemukan kebakaran di sejumlah blok yakni dimulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3.
Penetapan ini dilakukan, kata Andri, juga dikuatkan dengan turutnya pihak ahli lingkungan hidup, ahli lainnya dan jaksa mendatangi lokasi di Kampung Jambai Makmur, Siak.
''Jadi terkesan lama, karena penyidik berupaya melengkapi celah-celah yang memungkinkan (tersangka) agar tidak lepas jeratan, seluruhnya dipenuhi. Juga sudah dilakukan ekpos perkara dengan Kejati Riau,'' jelas Andri.
Dalam penanganan kasus ini, PT BMI, diduga melakukan unsur kesengajaan, sehingga lahannya terbakar. Hal ini dikuatkan dengan tidak adanya keberadaan sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
''Fakta ini terlihat di lokasi. Karena itulah, untuk pembuktian sengaja atau tidak, nanti pengadilan yang memutuskan,'' ujar Andri.
Selain itu, dari hasil penelusuran di Dinas Perkebunan Riau. Pihaknya menemukan, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







