pilihan +INDEKS
Begini Cara Bibi dan Paman Siksa Keponakannya Hingga Dikubur Hidup-hidup
Publikterkini.com - Dendam yang membara membuat seorang bibi di Kabupaten Kuansing, Riau gelap mata. Dengan membabi buta, wanita yang berinisial DL warga Desa Kaje, Kuantan Tengah ini pun nekat menganiaya dan mengubur keponakannya hidup-hidup hingga tewas.
Korban yang dikubur hidup berinisial ML (13). Sementara adik ML berinisial AI (10) dianiaya, namun kini mengalami psikis berat. Perbuatan sadis itu dilakukan pelaku DL bersama suami keduanya berinisial BNZ.
Hasil pemeriksaan polisi, kakak dan adik ini dianiaya kedua pelaku sejak tahun 2019 lalu. Motifnya, pelaku DL dendam kesumat karena suaminya dibunuh oleh ayah kedua korban pada tahun 2019.
Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto, Selasa (8/6/2021) pada wartawan menjelaskan, sehari sebelum ML dikubur hidup-hidup, jari korban terlebih dahulu dipotong kedua pelaku.
Sementara AI dipukul hingga tulang hidungnya patah. Dan malam itu keduanya disuruh tidur di luar rumah.
Keesokan harinya, pelaku melihat korban ML tak sadarkan diri. Lalu, kedua pelaku ini memasukan korban ke dalam karung dan langsung menguburkannya, berjarak kurang lebih 150 meter dari rumah pelaku.
Kesadisan pelaku tak sampai disitu. ML dimasukan secara paksa dengan cara diinjak-injak karena galian lubang yang sempit.
Akhirnya perbuatan sadis pelaku terungkap, usai AI bersama keluarganya melaporkan kasus ini ke polisi. Kedua pelaku pun ditangkap.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan satu buah tulang paha untuk keperluan forensik, satu helai baju warna putih, satu helai celana pendek warna hijau, satu buah cangkul, satu buah karung goni warna putih, satu buah tang, dan satu buah besi panjang 80 cm.
Selanjutnya, tim dokter Biddokes Polda Riau menggali kuburann korban, Selasa (1/6/2021). Tim menemukan kerangka anak-anak berjenis kelamin perempuan yang usianya diperkirakan 12-17 tahun.
Tulang belulang yang ditemukan dengan kondisi tulang belakang kepala bawah dasar otak yang patah. Sementara tulang belikat kiri dan tulang iga juga patah, diduga akibat pukulan benda tumpul.
Petugas juga menemukan ada patah tulang rahang bawah dan gigi taring rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan benda tajam.
Dijelaskan Kapolres, hasil pemeriksaan kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Penyidik juga menambahkan Junto Pasal 64 KUHP, karena perbuatan pelaku yang berulang-ulang. *
Berita Lainnya +INDEKS
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Kasus Sabu di Gudang BBM Bengkalis
BENGKALIS || Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai berhasil mengun.
Diduga Ada Bekingan Oknum Pemred, Polisi Diminta Bongkar Jaringan Obat Golongan G di Subang
SUBANG ||Seorang penjual obat-obatan golongan G di Kabupaten Subang yang dikenal dengan nama Pedo.
Satpam PT SLS Ditembak di Areal Kebun, Polisi Selidiki Dugaan Aksi “Ninja Sawit”
PELALAWAN || Peristiwa mengejutkan terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Desa G.
Kapolda Riau PDTH 12 Personel, Tegaskan: Tak Ada Ampun bagi Pengkhianat Institusi
PEKANBARU || Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung upacara Pemberhentian Dengan.
Jatuh ke Dunia Gelap: Dua Mantan Polisi Diciduk Bersama 71 Pil Ekstasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran nark.
Camat Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan, Kerugian Negara Tembus Rp34 Miliar
PELALAWAN || Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali menyeret pejab.







