pilihan +INDEKS
Kerja Samping Sebagai Kurir Sabu, PNS Dishub DKI Ditangkap di Aceh
Publikterkini.com - Seorang PNS Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial HH (37) ditangkap karena diduga jadi perantara penjualan sabu. HH juga diduga menggelar pesta sabu bersama tersangka AR (37).
"Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya (di Banda Aceh) serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Polisi menciduk HH di rumahnya di Kecamatan Banda Raya, Senin (26/4). Penangkapan HH bermula dari tertangkapnya AR di sebuah pasar di kawasan Lampaseh Aceh, Banda Aceh.
AR diciduk saat tengah duduk di atas sepeda motor. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di kantong celana AR.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan tersangka AR mengaku, dirinya membeli pada seorang pria melalui perantara HH, oknum PNS yang bertugas di Dishub DKI Jakarta.
Bahkan sebelumnya, AR dan HH juga pernah menggunakan sabu bersama-sama di rumah tersangka HH.
Begitu mengantongi nama tersangka lainnya, yakni HH, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap oknum PNS itu di rumahnya di Gampong Lam Ara.
"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," terang Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini.
Tersangka HH pun langsung diboyong ke Mapolresta Banda Aceh, untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka AR mengakui sabu-sabu sebanyak tiga paket yang ditemukan dalam kaleng rokok diakui miliknya yang dibeli melalui perantaraan oknum PNS HH sebesar Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.
"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.
Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.
Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.
Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.
Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi.
Berita Lainnya +INDEKS
Demo Akbar Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset
JAKRTA || Demo Akbar mahasiswa dan berbagai elemen penggiat anti korupsi mendesak Presiden Prabow.
Srikandi dari Pariaman, Dhifla Wiyani Lolos Jadi Hakim Agung Kamar Pidana MA
JAKARTA || Sebuah catatan sejarah dan kebanggaan baru terukir bagi masyarakat Sumatera Barat, khu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan, Arisal Aziz : Saya Bangga Sebagai Kader PAN
JAKARTA || Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Arisal Aziz, Merasa bangga s.
Legislator Komisi XIII Arisal Aziz Puji Kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Arisal Aziz, meng.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan Presiden RI H. Prabowo Subianto
JAKARTA || Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan aktif mendorong program swasembada pa.
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Panglima TNI, Sinergi TNI Kian Kokoh di Kepulauan Riau
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.







