pilihan +INDEKS
Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Menguak, Bupati Kuansing Resmi Berstatus Tersangka KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara yang merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta.
Ketiga tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat berada di Gedung Merah Putih KPK sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara KPK untuk menjalani proses hukum.
KPK melakukan penahanan awal terhadap ketiganya selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dari operasi tersebut, penyidik mengungkap dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan adanya operasi tersebut.
«"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).»
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang di Kuansing dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuansing, dan satu anggota keluarga pengadilan negeri.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.
Sebelum memenuhi panggilan KPK, Suhardiman Amby dan Zulkarnain sempat diminta bersikap kooperatif. Keduanya kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026) malam dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyegel sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I Setda, Kepala Bagian Umum Setda, hingga ruang kerja Ketua DPRD Kuansing.
Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan segel berwarna merah dan hitam berlogo KPK terpasang di pintu masing-masing ruangan. Pada segel tersebut tercantum tanggal penyegelan, Selasa, 30 Juni 2026.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. KPK mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Berita Lainnya +INDEKS
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
BOGOR || Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan kerja di lingkungan Polri yang menerima tan.
Personel Satbrimob Polda Riau ukir Prestasi di Kejurnas Karate Kapolri 2026
TANGERANG || Personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Riau kembali mengharumkan nama institu.
Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Pembinaan, Lapas Narkotika Jakarta Luncurkan Sistem Monitoring CCTV Terintegrasi
JAKARTA ||Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan serta memastikan kegiatan pembinaan war.
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
CILACAP || Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, mengapresiasi transformasi kawasan Pemasyarak.
Apa Sebab Dibalik Mundurnya Arisal Aziz
JAKARTA || Pertanyaan ini menggelitik saya saat membaca berita mundurnya Anggota DPR Partai PAN A.
Ormas Madas Nusantara Kritik Mendes Yandri Mau Tutup Alfamart, Indomart dan Warung Madura. Lawan Kebijakan Kapitalis Mendes
JAKARTA || Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara kritik dan melawan kebijakan kapitalis .







