pilihan +INDEKS
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa anggota pengurus HIPMI Riau menyampaikan laporan dan keberatan atas tidak dilaksanakannya mekanisme organisasi oleh BPD HIPMI Riau dalam proses penetapan dukungan Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2026–2029
serta penetapan peserta utusan dan peninjau Munas XVIII HIPMI. Selasa (9/6/2026)
Kepada awak media, salah satu pengurus HIPMI Riau (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan organisasi HIPMI yang berlaku.
Seharusnya, setiap keputusan strategis organisasi yang berkaitan dengan penetapan dukungan calon
Ketua Umum BPP HIPMI maupun penetapan peserta utusan dan peninjau Munas harus ditetapkan melalui mekanisme organisasi yang sah, transparan, dan partisipatif, salah satunya melalui pelaksanaan Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL), kata Narasumber.
Narasumber juga membeberkan bahwa hingga ditetapkannya dukungan calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2026–
2029 serta penetapan peserta utusan dan peninjau Munas XVIII HIPMI dari BPD HIPMI Riau, tidak pernah dilaksanakan RBPL sebagaimana mestinya.
Akibatnya, keputusan yang diambil tidak melalui proses musyawarah organisasi yang melibatkan unsur pengurus secara lengkap dan tidak memberikan ruang kepada pengurus untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun
persetujuan terhadap keputusan yang diambil, pungkasnya.
Adapun keberatan kami didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak dilaksanakannya RBPL BPD HIPMI Riau sebagai forum resmi organisasi dalam membahas dan menetapkan dukungan Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2026–2029.
2. Tidak dilaksanakannya RBPL dalam menetapkan peserta utusan dan peninjau Munas XVIII HIPMI dari BPD HIPMI Riau.
3. Keputusan yang diambil tidak mencerminkan prinsip kolektif kolegial sebagaimana semangat Organisasi HIPMI.
4. Berpotensi menimbulkan sengketa organisasi dan mengurangi legitimasi keputusan yang dihasilkan.
5. Berpotensi merugikan hak-hak anggota dan pengurus yang seharusnya memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan organisasi.
Selanjutnya, perwakilan pengurus berharap kepada kepada Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) Munas XVIII HIPMI untuk:
1. Menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
2. Melakukan verifikasi terhadap mekanisme yang digunakan oleh BPD HIPMI Riau dalam penetapan dukungan Calon Ketua Umum BPP HIPMI Periode 2026–2029.
3. Melakukan verifikasi terhadap mekanisme penetapan peserta utusan dan peninjau Munas XVIII HIPMI dari BPD HIPMI Riau.
4. Menunda atau meninjau kembali pengesahan keputusan dimaksud apabila terbukti tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.
5. Memastikan seluruh tahapan Munas XVIII HIPMI berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi HIPMI.
Demikian laporan dan keberatan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga
marwah, integritas, dan tertib organisasi HIPMI. Atas perhatian dan tindak lanjut yang diberikan, tutupnya.
(Tim**)
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







