pilihan +INDEKS
Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Kasus Suap Walkot Tanjung Balai, Ini Tanggapan ICW Hingga MKD DPR
Publikterkini.com - Baru - baru ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret ke dalam kasus suap Walik Kota Tanjung Balai M. Syahrial kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disebutkan Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa Azis menjadi perantara M. Syahrial kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Firli mengatakan, penyidik KPK itu akan membantu Syahrial agar kasus yang sedang dihadapinya tak lanjut ke penyidikan KPK.
"AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Firli di konferensi pers, dikutip dari YouTube KPK, Kamis (22/4/2021).
Firli pun memastikan bahwa KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Azis dalam kasus ini.
Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Azis dikenalkan dengan Stepanus melalui ajudannya yang merupakan anggota Polri.
Tak lama setelah melakukan pertemuan di rumah Azis, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain yang akan membantu permasalahannya dengan membuat suatu komitmen.
Di situ, Syahrial memberikan uang tunai senilai Rp 1,3 miliar serta setuju untuk mentransfer uang berjumlah Rp 1,5 miliar dengan pengiriman sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan rekan dari Stepanus.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.
Berbagai pihak mulai menyoroti nama Azis dalam dugaan keterlibatan kasus ini.
Di antaranya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR.
Berikut tanggapan ICW hingga MKD DPR soal adanya dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin :
1. ICW Minta MKD Memproses Azis secara Kode Etik
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta MKD DPR untuk memproses Azis secara kode etik.
Menurutnya, apa yang dilakukan wakil ketua DPR itu betrtentangan dengan nilai etika publik.
"Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Kurnia, melansir Kompas.com, Jumat (23/4/2021)
Dikatakannya, dugaan keterlibatan Azis ini berpotensi bertentangan dengan berbagai aturan yang tercantum dalam kode etik DPR RI.
Selain tiu, peneliti ICW ini meminta KPK mengajukan surat penyidikan atas dugaan keterlibatan Azis.
"Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," ucapnya.
2. MKD DPR: Asas Praduga Tak Bersalah
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman ikut memberi tanggapannya soal dugaan keterlibatan wakil rakyatnya.
Ia mengatakan, pihaknya tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah pada Azis.
"Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, Jumat (23/4/2021).
MKD, kata Habiburokhman, menunggu penyelidikan lebih lanjut dari KPK.
Dia mengatakan bahwa keterangan dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin baru dilontarkan sepihak.
"Sejauh ini informasi masih sepihak dari si tersangka dan belum ada konfirmasi dari pihak Pak Azis," ucapnya.
"Kami tidak mau berandai andai dan berasumsi, kita tunggu saja hasil kerja KPK. Kita percayakan agar KPK bisa kerja profesional sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.
PAM JAYA Beri Hibah CSR Program Sedekah Satu Juta Al - Qur'an Madas Nusantara Untuk Bencana di Sumbar, Aceh dan Sumut
JAKARTA || Perusahan Air Minum PAM JAYA mendukung Program Sedekah Satu Juta Al quran Madas Nusant.







