pilihan +INDEKS
Ada yang Dikendalikan dari Lapas
Jaringan Narkoba Dumai-Madura Diungkap, Ratusan Kilo Sabu dan Belasan Ribu Butir Inek Diamankan
Publikterkini.com - Pengungkapan kasus besar peredaran narkoba oleh aparat penegak hukum masih banyak dikendalikan narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Begitu juga kasus peredaran narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebanyak 212,39 kilogram sabu dan 19.700 butir ekstasi berhasil diamankan dari 13 tersangka jaringan pengedar Dumai, Provinsi Riau, sampai Pulau Madura, Jawa Timur.
''Para tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda dalam periode Maret 2021 sampai April 2021. Menurut Petrus, operasi penanggulangan narkoba jaringan Dumai-Madura masih terus berlanjut sampai hari ini,'' kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, Rabu (21/4/2021).
Daerah peredaran narkoba yang diungkap yakni Kota Dumai; perairan antara Kalimantan dan Sulawesi; Aceh Timur; Bagan Siapi-Api, Riau; Sidoarjo, Jawa Timur; dan Madura, Jawa Timur.
Pertama, tim BNN menangkap dua tersangka berinisial ATR dan AF di Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, dan Sampang, Madura, pada 25 Maret 2021. Dalam operasi itu, petugas menyita 6,27 kg sabu. Dalam operasi itu, satu tersangka Y masih buron.
Kemudian, tim BNN kembali menangkap dua tersangka, yaitu MA dan M di tepian Pulau Mampu, Kota Dumai, Riau, pada 28 Maret 2021, sementara satu tersangka lainnya MAH ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.
Dalam operasi itu, BNN menyita satu karung berisi 30 bungkus teh China yang diduga kuat mengandung sabu seberat kurang lebih 31,83 kg.
Operasi di Dumai itu berlangsung berkat informasi dari Tim Alligator P2 Bea Cukai Dumai yang memberi tahu tim BNN mengenai pengiriman sabu dari Malaysia. Dari keterangan MA dan M, paket satu karung sabu itu diperoleh dari MAH alias Datuk.
Operasi ketiga berlangsung di Jembatan Dua Jalan Lintas Bagan Siapi-Api, Riau pada 29 Maret 2021. Tim BNN menangkap dua tersangka, yaitu pria berinisial S dan F, serta menyita 4,23 kg sabu dan 19.700 butir ekstasi (MDMA) dari dalam mobil yang dikendarai oleh dua tersangka tersebut. Dalam operasi itu, petugas juga menangkap tersangka ES.
Operasi keempat berlangsung di perairan antara Kalimantan dan Sulawesi pada 14 April 2021. Tim BNN bersama Bea Cukai menangkap AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95,06 kg menggunakan kapal.
Menurut keterangan dua tersangka itu, sabu akan diserahkan ke HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan pada 18 April. Usai serah terima, HJA dan MA sempat berusaha melarikan diri dari pemeriksaan petugas, bahkan mereka menabrak mobil petugas.
HJA, yang sempat berusaha melarikan diri, pun ditembak oleh petugas dan dinyatakan tewas saat dibawa ke rumah sakit.
Terakhir, tim BNN dan Bea Cukai menangkap tiga anak buah kapal berinisial R, DK, F, saat ketiganya naik boat/kapal motor pada 17 April 2021. Dari tangan tiga tersangka, petugas menyita empat karung berisi 75 bungkus sabu seberat 75 kg.
Tim BNN kemudian menangkap M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur. M kemudian mengaku penyelundupan sabu itu dikendalikan oleh kakaknya, SS, yang saat ini mendekam di lembaga permasyarakatan. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







