pilihan +INDEKS
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Bie Hoi Laporkan Empat Oknum Penyidik ke Irwasda dan Propam Polda Riau
PEKANBARU || Tim kuasa hukum Bie Hoi resmi melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Riau dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan klien mereka.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 182/LAW.FIRM-JETSIBER/P/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditujukan kepada Irwasda dan Kabid Propam Polda Riau. Dalam suratnya, tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Jetro Sibarani, SH., MH., melaporkan empat oknum penyidik yang berinisial FF, RR, JSP, dan RS.
Jetro Sibarani menilai, para penyidik diduga belum menjalankan tugas secara profesional dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/442/XII/2024/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 24 Desember 2024.
Perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/86-a/RES.1.9/2025 tanggal 2 Desember 2025. Namun, penghentian penyidikan itu kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan.
Dalam proses hukum tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Pbr mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bie Hoi. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau yang menolak permohonan banding dari pihak termohon.
Adapun amar putusan praperadilan antara lain menyatakan penghentian penyidikan tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi yang diajukan pelapor.
"Memerintahkan termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XII/SPKT/POLDA RIAU tangal 24 Desember 2024 atas nama pelapor Bie Hoi dan memerintahkan termohon agar patuh dan taat terhadap putusan ini," demikian bunyi amar putusan hakim praperadilan.
Jetro Sibarani menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga wajib dilaksanakan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Untuk itu, demi memperoleh kepastian hukum bagi klien kami, kami meminta Irwasda dan Kabid Propam Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik maupun ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas," ujar Jetro Sibarani kepada awak media. (12/6/26).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Riau maupun pihak terkait atas pengaduan yang diajukan kuasa hukum Bie Hoi tersebut. Tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (*red/Tim)
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







