pilihan +INDEKS
Penerapan PPKM, Ini Perintah Wako untuk RW Zona Merah
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memulai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro lingkup RW.
Pemetaan terus dilakukan Satgas Covid-19 untuk menentukan dan menyusul lingkungan RW mana saja yang akan menerapkan PPKM mikro.
Kecamatan dan kelurahan diberi kewenangan untuk menentukan lingkungan RW mana saja di wilayah mereka yang akan menerapkan PPKM mikro. Nantinya mereka harus melaporkan lingkungan RW mana saja yang melaksanakan PPKM mikro ke Satgas tingkat kota.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat pemetaan RW yang masuk zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran wabah virus corona.
Ia mengungkapkan, dalam rapat teknis persiapan PPKM yang digelar pada Selasa (13/4) kemarin, ada 34 kelurahan dari total 83 kelurahan yang masuk kategori zona merah hasil pemetaan Satgas.
Namun, belum seluruh RW pada kelurahan tersebut yang melaksanakan PPKM. Satgas Kecamatan dan Kelurahan diminta kembali mempertajam pemetaan, RW mana yang masuk zona merah di wilayah tersebut.
Menurutnya, mengingat PPKM ini sebelumnya direncanakan di tingkat kelurahan dan kini diperkecil ruang lingkupnya ke tingkat RW, maka terdapat perubahan indikator dalam penentuan zona merah.
Yang mana zona merah covid-19 tingkat kelurahan terdapat 6 hingga 10 kasus positif dalam satu pekan, sementara RW zona merah terdapat lebih dari lima rumah yang terdapat kasus positif Covid-19 aktif.
"Jadi indikator zona merah (PPKM RW) bukan total jumlah pasien yang terkena dampak. Cara ini membantu upaya menemukan kasus dan isolasi. Proses pengawasan juga lebih mudah," terangnya.
Kemudian untuk RW yang masuk zona kuning ada satu hingga dua rumah yang terpapar virus, sedangkan zona hijau tidak ada kasus sama sekali.
Proses pemetaan ini dilakukan setiap tujuh hari. Bagi lingkungan RW yang melakukan PPKM mikro akan ada pembatasan kegiatan masyarakat dan pengawasan protokol kesehatan di perketat yang berlangsung selama 14 hari.
"Untuk sanksi bagi pelanggar sama sanksinya dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ada sanksi sosial hingga denda. Ini diatur dalam Perwako," ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Waspada Produk Kedaluwarsa, Wawako Pekanbaru Minta Warga Lebih Selektif Jelang Lebaran
PEKANBARU || Warga harus mewaspadai produk makanan maupun minuman kedaluwarsa jelang Lebaran 2026.
Plt Gubri Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi di Kampar Berjalan Baik
KAMPAR || Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi ruas jal.
Terobosan Agung Nugroho! Sampah di Pekanbaru Bisa Disulap Jadi Cuan
PEKANBARU || Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho terus mempertegas komitmennya dalam mewuju.
Plt Gubernur Riau Lantik Direktur RSUD Arifin Achmad dan Sekretaris DPRD Riau
PEKANBARU || Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto resmi melantik dua pejabat .
Geger Dugaan Pesta LGBT, Wali Kota Pekanbaru Turun Tangan Segel New Paragon
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan mala.
Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat, Dorong Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik
PEKANBARU || Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, melantik 22 pejabat eselon III .







