pilihan +INDEKS
Penerapan PPKM, Ini Perintah Wako untuk RW Zona Merah

Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memulai pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro lingkup RW.
Pemetaan terus dilakukan Satgas Covid-19 untuk menentukan dan menyusul lingkungan RW mana saja yang akan menerapkan PPKM mikro.
Kecamatan dan kelurahan diberi kewenangan untuk menentukan lingkungan RW mana saja di wilayah mereka yang akan menerapkan PPKM mikro. Nantinya mereka harus melaporkan lingkungan RW mana saja yang melaksanakan PPKM mikro ke Satgas tingkat kota.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk mempercepat pemetaan RW yang masuk zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran wabah virus corona.
Ia mengungkapkan, dalam rapat teknis persiapan PPKM yang digelar pada Selasa (13/4) kemarin, ada 34 kelurahan dari total 83 kelurahan yang masuk kategori zona merah hasil pemetaan Satgas.
Namun, belum seluruh RW pada kelurahan tersebut yang melaksanakan PPKM. Satgas Kecamatan dan Kelurahan diminta kembali mempertajam pemetaan, RW mana yang masuk zona merah di wilayah tersebut.
Menurutnya, mengingat PPKM ini sebelumnya direncanakan di tingkat kelurahan dan kini diperkecil ruang lingkupnya ke tingkat RW, maka terdapat perubahan indikator dalam penentuan zona merah.
Yang mana zona merah covid-19 tingkat kelurahan terdapat 6 hingga 10 kasus positif dalam satu pekan, sementara RW zona merah terdapat lebih dari lima rumah yang terdapat kasus positif Covid-19 aktif.
"Jadi indikator zona merah (PPKM RW) bukan total jumlah pasien yang terkena dampak. Cara ini membantu upaya menemukan kasus dan isolasi. Proses pengawasan juga lebih mudah," terangnya.
Kemudian untuk RW yang masuk zona kuning ada satu hingga dua rumah yang terpapar virus, sedangkan zona hijau tidak ada kasus sama sekali.
Proses pemetaan ini dilakukan setiap tujuh hari. Bagi lingkungan RW yang melakukan PPKM mikro akan ada pembatasan kegiatan masyarakat dan pengawasan protokol kesehatan di perketat yang berlangsung selama 14 hari.
"Untuk sanksi bagi pelanggar sama sanksinya dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ada sanksi sosial hingga denda. Ini diatur dalam Perwako," ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Pekanbaru Apresiasi Semangat Bunda PAUD di Peluncuran Buku dan Seminar Mendongeng
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pendidikan Anak U.
MTQ Kecamatan Senapelan Digelar di Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU || Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Senapelan tahun ini berlangsung is.
Usai Diperiksa Kejari Pekanbaru, Sekwan Hambali Nanda Manurung Kabur dari Media
PEKANBARU || Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjalani pem.
Wali Kota Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Dorong Pelayanan Langsung dan Syiar Alquran
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MT.
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Penyelenggaraan Membatik yang Ditaja IGTKI-PGRI Pekanbaru
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Ikatan Guru Taman Kanak.