pilihan +INDEKS
Buku Nikah Hilang Atau Rusak ? Urus Ke KUA , Gratis !
Publikterkini.com - Pergantian dokumen penting yang rusak atau hilang sebaiknya dilakukan dengan segera mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan yang lain.
Termasuk di dalamnya adalah mengurus surat nikah yang rusak atau hilang. Kementerian Agama menyampaikan pergantian surat nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya atau gratis.
Fasilitas penggantian buku nikah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
“Pergantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ucap Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Berikut syarat mengganti buku nikah yang hilang:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
- KTP,
- Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Berikut syarat mengganti buku nikah yang rusak:
- Buku nikah yang rusak,
- KTP,
- Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Sigit memastikan petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungli.
Apabila ada penyimpangan terhadap layanan penggantian buku nikah, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal media sosial Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444.
"Semua aduan akan ditindaklanjuti," ujar Sigit.
Duplikat Buku Nikah
Dalam Pasal 39 disebutkan bila buku nikah hilang atau rusak dapat diterbitkan duplikat buku nikah. Duplikat ini hanya diterbitkan untuk buku nikah yang hilang atau rusak.
”Duplikat buku nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan duplikat buku nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 40.
Dalam PMA itu disebutkan pasangan suami istri yang menikah akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
Namun, bila ada hambatan dalam penerbitan buku nikah, penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah akad nikah.
Dijelaskan kartu nikah sebagaimana diberikan sebanyak satu kartu sebagai bukti dan dokumen tambahan. Pemberian kartu nikah itu diutamakan kepada pasangan yang baru menikah.
Berita Lainnya +INDEKS
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.
PAM JAYA Beri Hibah CSR Program Sedekah Satu Juta Al - Qur'an Madas Nusantara Untuk Bencana di Sumbar, Aceh dan Sumut
JAKARTA || Perusahan Air Minum PAM JAYA mendukung Program Sedekah Satu Juta Al quran Madas Nusant.







