pilihan +INDEKS
Buku Nikah Hilang Atau Rusak ? Urus Ke KUA , Gratis !
Publikterkini.com - Pergantian dokumen penting yang rusak atau hilang sebaiknya dilakukan dengan segera mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan yang lain.
Termasuk di dalamnya adalah mengurus surat nikah yang rusak atau hilang. Kementerian Agama menyampaikan pergantian surat nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya atau gratis.
Fasilitas penggantian buku nikah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
“Pergantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ucap Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Berikut syarat mengganti buku nikah yang hilang:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
- KTP,
- Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Berikut syarat mengganti buku nikah yang rusak:
- Buku nikah yang rusak,
- KTP,
- Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Sigit memastikan petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungli.
Apabila ada penyimpangan terhadap layanan penggantian buku nikah, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal media sosial Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444.
"Semua aduan akan ditindaklanjuti," ujar Sigit.
Duplikat Buku Nikah
Dalam Pasal 39 disebutkan bila buku nikah hilang atau rusak dapat diterbitkan duplikat buku nikah. Duplikat ini hanya diterbitkan untuk buku nikah yang hilang atau rusak.
”Duplikat buku nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan duplikat buku nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 40.
Dalam PMA itu disebutkan pasangan suami istri yang menikah akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
Namun, bila ada hambatan dalam penerbitan buku nikah, penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah akad nikah.
Dijelaskan kartu nikah sebagaimana diberikan sebanyak satu kartu sebagai bukti dan dokumen tambahan. Pemberian kartu nikah itu diutamakan kepada pasangan yang baru menikah.
Berita Lainnya +INDEKS
AKTIVIS HMI APRESIASI PENGAMANAN MAY DAY 2026, NEGARA HADIR JAGA DEMOKRASI
JAKARTA || Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan apresiasi atas langkah strategis a.
Oknum Petronas Pemberi Dana Rp.21 Milyar Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut Tilep Duit
JAKARTA || Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kom.
Rakernis Polri 2026: Polda Riau Raih Penghargaan IKPA
JAKARTA ||Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penghargaan Indikator Kinerja Pelaksana.
LBH Madas Nusantara Resmi Laporkan Kader PKS Habib Aboe Bakar ke Mabes Polri
JAKARTA || LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Madas Nusantara Resmi Laporkan Kader PKS, Habib Aboe Bakar.
Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis
JAKARTA || Relawan Prabowo sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.J.
Dunia Pers Riau Berduka, DPW PWMOI Riau Turut Berduka Atas Meninggalny Zulmansyah Sekedang
PEKANBARU || Innalilahi Wainnalillahi Rojiun. Dunia Pers sedang berduka, salah satu tokoh p.







