pilihan +INDEKS
Buku Nikah Hilang Atau Rusak ? Urus Ke KUA , Gratis !
Publikterkini.com - Pergantian dokumen penting yang rusak atau hilang sebaiknya dilakukan dengan segera mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan yang lain.
Termasuk di dalamnya adalah mengurus surat nikah yang rusak atau hilang. Kementerian Agama menyampaikan pergantian surat nikah yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya atau gratis.
Fasilitas penggantian buku nikah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
“Pergantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ucap Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Berikut syarat mengganti buku nikah yang hilang:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian,
- KTP,
- Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Berikut syarat mengganti buku nikah yang rusak:
- Buku nikah yang rusak,
- KTP,
- Pas foto berukuran 2x3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Sigit memastikan petugas KUA akan melayani masyarakat tanpa pungli.
Apabila ada penyimpangan terhadap layanan penggantian buku nikah, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal media sosial Bimas Islam atau menghubungi WhatsApp +62 811-1890-444.
"Semua aduan akan ditindaklanjuti," ujar Sigit.
Duplikat Buku Nikah
Dalam Pasal 39 disebutkan bila buku nikah hilang atau rusak dapat diterbitkan duplikat buku nikah. Duplikat ini hanya diterbitkan untuk buku nikah yang hilang atau rusak.
”Duplikat buku nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan duplikat buku nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 40.
Dalam PMA itu disebutkan pasangan suami istri yang menikah akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
Namun, bila ada hambatan dalam penerbitan buku nikah, penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah akad nikah.
Dijelaskan kartu nikah sebagaimana diberikan sebanyak satu kartu sebagai bukti dan dokumen tambahan. Pemberian kartu nikah itu diutamakan kepada pasangan yang baru menikah.
Berita Lainnya +INDEKS
Demo Akbar Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset
JAKRTA || Demo Akbar mahasiswa dan berbagai elemen penggiat anti korupsi mendesak Presiden Prabow.
Srikandi dari Pariaman, Dhifla Wiyani Lolos Jadi Hakim Agung Kamar Pidana MA
JAKARTA || Sebuah catatan sejarah dan kebanggaan baru terukir bagi masyarakat Sumatera Barat, khu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan, Arisal Aziz : Saya Bangga Sebagai Kader PAN
JAKARTA || Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Arisal Aziz, Merasa bangga s.
Legislator Komisi XIII Arisal Aziz Puji Kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Arisal Aziz, meng.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Aktif Mendorong Seluruh Program Pemerintahan Presiden RI H. Prabowo Subianto
JAKARTA || Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan aktif mendorong program swasembada pa.
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Sambut Panglima TNI, Sinergi TNI Kian Kokoh di Kepulauan Riau
BATAM || Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menya.







