pilihan +INDEKS
Warga Dilarang Memberi Uang ke pengemis dan Pengamen, Bisa kena Denda Hingga 20 Juta

Publikterkini.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis atau pengamen jalanan, termasuk ondel-ondel.
Bagi mereka yang masih memberikan uang, sanksi denda hingga kurungan penjara siap menanti.
"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," ucap Arifin, Sabtu (27/3/2021).
Aturan yang dimaksud Arifin ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 40 aturan itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang, menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan penggelap mobil.
Kemudian pada poin selanjutnya tertulis, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Terakhir, setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan penggelap mobil.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini bakal diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
Arifin mengakui bahwa saat ini Satpol PP masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi agar masyarakat sadar bahwa tindakan memberi uang kepada pengemis dan pengamen itu dilarang.
"Sekarang ini edukasi dulu kepada semua pihak supaya mengetahui bahwa antara yang menerima dan memberi pun sebenarnya dalam Perda tetap dikenakan sanksi dan dilarang," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan, Arifin pun mendorong mereka untuk memberi sumbangan kepada lembaga atau organisasi resmi.
Berita Lainnya +INDEKS
Peduli Dengan Perantau asal Pariaman di Rantau, Haji Arisal Aziz Anggota DPR RI Fraksi PAN Sumbangkan 100 Juta Untuk Wakaf Tanah Makam Warga PKDP di Tangerang
PUBLIKTERKINI.COM,Tangerang — Suasana penuh kebersamaan dan semangat kekeluarg.
Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah
BABEL || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo.
Delapan Dekade TNI: Kekuatan, Profesionalisme, dan Sinergi TNI-Rakyat
JAKARTA || Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun k.
Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin Oleh Pemimpin Teladan dan Profesional
JAKARTA || Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Menhan RI, Wapang TNI serta para Kepala S.
Panglima TNI Dampingi Presiden RI pada Presidential Inspection HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta
JAKARTA || Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PAN, Arisal Aziz : Meminta Pemerintah Membatalkan Relokasi Warga di Kawasan TNTN Provinsi Riau
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan P.