pilihan +INDEKS
Warga Dilarang Memberi Uang ke pengemis dan Pengamen, Bisa kena Denda Hingga 20 Juta
Publikterkini.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis atau pengamen jalanan, termasuk ondel-ondel.
Bagi mereka yang masih memberikan uang, sanksi denda hingga kurungan penjara siap menanti.
"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," ucap Arifin, Sabtu (27/3/2021).
Aturan yang dimaksud Arifin ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 40 aturan itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang, menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan penggelap mobil.
Kemudian pada poin selanjutnya tertulis, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Terakhir, setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan penggelap mobil.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini bakal diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
Arifin mengakui bahwa saat ini Satpol PP masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi agar masyarakat sadar bahwa tindakan memberi uang kepada pengemis dan pengamen itu dilarang.
"Sekarang ini edukasi dulu kepada semua pihak supaya mengetahui bahwa antara yang menerima dan memberi pun sebenarnya dalam Perda tetap dikenakan sanksi dan dilarang," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan, Arifin pun mendorong mereka untuk memberi sumbangan kepada lembaga atau organisasi resmi.
Berita Lainnya +INDEKS
Sumbar Berduka, Delvi Suseno Ketua DPC IKM Tualang Buat Aksi Penggalangan Dana
PUBLIKTERKINI.COM,Perawang - innalillahi wainnailaihi rojiun, Provinsi Sumatera .
Polisi Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Oleh Hendri Bangun Cs
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Pihak Kepolisian disebutkan telah meminta keterangan.
Rekomendasi DK PWI Pusat Dicuekin Ketua PWI Pusat Terkait Korupsi Dana Hibah BUMN Rp. 2.9 Milyar
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Miris Rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI (P.
Wartawan Senior Jusuf Rizal Datangi Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN ke PWI Pusat Rp. 2,9 Miliar
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Wartawan Senior HM. Jusuf Rizal yang juga seka.
Haji Arisal Aziz Owner Indah Logistik Cargo Dukung Kembali Suhatri Bur Jadi Bupati
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Pilkada serentak akan dimulai di berbagai wilayah .
Ketua Umum DPP PWMOI Jusuf Rizal Dukung Sikap Wakapolri Agus: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dipidana Dengan UU ITE
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indones.