pilihan +INDEKS
Warga Dilarang Memberi Uang ke pengemis dan Pengamen, Bisa kena Denda Hingga 20 Juta
Publikterkini.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis atau pengamen jalanan, termasuk ondel-ondel.
Bagi mereka yang masih memberikan uang, sanksi denda hingga kurungan penjara siap menanti.
"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," ucap Arifin, Sabtu (27/3/2021).
Aturan yang dimaksud Arifin ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 40 aturan itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang, menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan penggelap mobil.
Kemudian pada poin selanjutnya tertulis, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Terakhir, setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan penggelap mobil.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini bakal diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
Arifin mengakui bahwa saat ini Satpol PP masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi agar masyarakat sadar bahwa tindakan memberi uang kepada pengemis dan pengamen itu dilarang.
"Sekarang ini edukasi dulu kepada semua pihak supaya mengetahui bahwa antara yang menerima dan memberi pun sebenarnya dalam Perda tetap dikenakan sanksi dan dilarang," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan, Arifin pun mendorong mereka untuk memberi sumbangan kepada lembaga atau organisasi resmi.
Berita Lainnya +INDEKS
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.
PAM JAYA Beri Hibah CSR Program Sedekah Satu Juta Al - Qur'an Madas Nusantara Untuk Bencana di Sumbar, Aceh dan Sumut
JAKARTA || Perusahan Air Minum PAM JAYA mendukung Program Sedekah Satu Juta Al quran Madas Nusant.







