pilihan +INDEKS
Warga Dilarang Memberi Uang ke pengemis dan Pengamen, Bisa kena Denda Hingga 20 Juta
Publikterkini.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis atau pengamen jalanan, termasuk ondel-ondel.
Bagi mereka yang masih memberikan uang, sanksi denda hingga kurungan penjara siap menanti.
"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," ucap Arifin, Sabtu (27/3/2021).
Aturan yang dimaksud Arifin ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 40 aturan itu disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang, menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan penggelap mobil.
Kemudian pada poin selanjutnya tertulis, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Terakhir, setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan penggelap mobil.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini bakal diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.
Arifin mengakui bahwa saat ini Satpol PP masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi agar masyarakat sadar bahwa tindakan memberi uang kepada pengemis dan pengamen itu dilarang.
"Sekarang ini edukasi dulu kepada semua pihak supaya mengetahui bahwa antara yang menerima dan memberi pun sebenarnya dalam Perda tetap dikenakan sanksi dan dilarang," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan bantuan, Arifin pun mendorong mereka untuk memberi sumbangan kepada lembaga atau organisasi resmi.
Berita Lainnya +INDEKS
Apa Sebab Dibalik Mundurnya Arisal Aziz
JAKARTA || Pertanyaan ini menggelitik saya saat membaca berita mundurnya Anggota DPR Partai PAN A.
Ormas Madas Nusantara Kritik Mendes Yandri Mau Tutup Alfamart, Indomart dan Warung Madura. Lawan Kebijakan Kapitalis Mendes
JAKARTA || Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara kritik dan melawan kebijakan kapitalis .
Arisal Aziz Anggota Komisi XIII DPR RI Kecewa Terhadap Kinerja Menteri Imipas Agus Andrianto
JAKARTA || Haji Arisal Aziz anggota komisi XIII DPR RI Fraksi Partai PAN kecewa terhadap kinerja .
Usulan LSM LIRA dan PWMOI Didengar, Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Purbaya Copot Dirjen BC Djaka Budi Utama
JAKARTA || Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diminta Presiden Prabowo Subianto untuk.
Terseret Korupsi 61,3 Milyar, Ketua Umum DPP PWMOI dan LSM LIRA Desak Presiden Prabowo Segera Pecat Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
JAKARTA ||Institusi Bea Cukai kembali tercoreng. Kali ini nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi U.
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
BANDUNG ||Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat menggelar Seminar Nasional Pasis Dikreg LXVII T.







