pilihan +INDEKS
Dapat Surat Peringatan Kedua, Bos Panti di Jondul Semakin Uring-uringan
Publikterkini.com - Diduga tak mengindahkan surat peringatan pertama, Satpol PP Pekanbaru kembali melayangkan surat peringatan kedua ke bos-bos panti di Jondul, Rabu (24/3/2021) malam.
Dapat surat peringatan yang kedua kalinya ini membuat bos panti tersebut semakin uring-uringan. Peringatan ini agar pemilik dan pengelola rumah yang terindikasi menjadi tempat prostitusi dengan modus panti pijat tersebut untuk menghentikan operasional mereka.
''Ini merupakan peringatan kali kedua yang dilayangkan Satpol PP setelah teguran pertama dilayangkan tepat dua pekan lalu,'' kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui, Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pekanbaru, Fachruddin.
Ada sekitar 23 rumah yang diberikan surat teguran kedua malam itu. Tim turun langsung ke lokasi untuk memperingatkan pengelola agar segera menutup layanan terindikasi prostitusi di tempat itu. Satu persatu rumah yang terindikasi ada praktek prostitusi didatangi petugas.
Petugas mendatangi 23 rumah yang diduga jadi tempat prostitusi. Ia menyebut seharusnya ada 33 yang didatangi oleh petugas.
"Tapi ada sepuluh kucing-kucingan, saat tim mau memberi surat peringatan, mereka malah tutup," terangnya.
Fachruddin menegaskan, jika pemilik tempat usaha itu tak tutup juga dalam beberapa hari ini, maka surat peringatan ketiga akan dikirimkan. Jika tetap buka, maka Satpol PP akan tindak tegas berupa penyegelan. *
Berita Lainnya +INDEKS
Rio Kasairy Desak Polresta Pekanbaru Bertindak, PWMOI Riau Kawal Kasus Advokat
PEKANBARU || Terkait penganiayaan dan penyekapan serta intimidasi yang dilakukan oleh seorang war.
Antar Surat Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Lapor Polisi
PEKANBARU || Seorang advokat muda, Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, .
Bea Cukai Pekanbaru dan Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru
PEKANBARU || Tim gabungan Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Direktorat Interdiksi N.
Hukuman Abdul Wahid Diperberat, Eks Gubernur Riau Nonaktif Tetap Ditahan
PEKANBARU || Hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperberat menjadi 4 tahun penjara. Majel.
Pengedar Diduga Ekstasi Ditangkap di Pekanbaru, 122 Pil Disita dari Dua Lokasi
PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jeni.
Kasus Perambahan Hutan Memanas, Anggota DPRD Kampar F Resmi Jadi Tersangka
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPR.



.jpg)



