pilihan +INDEKS
Membunuh Karena Sering Dikatain Jual Barang Busuk
Publikterkini.com - Kurang lebih 13 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Sa, warga Dusun Dua, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.
Pelaku berinisial PS dan merupakan kenalan korban. Pelaku ditangkap polisi di hutan setelah sebelumnya bernegosiasi dengan masyarakat sekitar, Sabtu (27/32021) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat diinterogasi polisi, pelaku PS nekat membunuh karena sakit hati dan sering dimarahi korban. ''Setiap menjual brondolan sawit, pelaku sering dimarahi dengan kata jangan yang busuk-busuk dijual,'' kata Kapolsek Kempas, AKP Handoko, hari ini.
Karena sudah sering diperlakukan tak enak, muncul niat pelaku menghabisi korban. Sabtu pagi, korban yang hendak keluar bertemu bertemu dengan pelaku.
Korban berhenti dan menanyakan kembali brondolan sawit yang dijual pelaku selalu busuk.
Hal ini membuat darah pelaku semakin mendidih. Melihat situasi lagi sepi, tanpa pikir panjang korban yang sedang berada atas motor didorong dan terjatuh kedalam parit.
Setelah terjatuh, kepala korban dibenamkan kedalam air hingga tak bernafas.
Yakin korban sudah tak bernyawa, selanjutnya pelaku menyeret korban kurang lebih sejauh 15 meter. Bahkan saking sakit hatinya, pelaku membuka baju korban dengan maksud mempermalukan korban kepada masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan ini pelaku akan kita jerat melanggar Pasal 340 sub 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun. *
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







