pilihan +INDEKS
Komisi III DPR RI RDP Bersama Kejagung, Muhammad Rahul Pertanyakan Kasus Payung Elektrik Mesjid Agung Annur
PUBLIKTERKINI.COM,Jakarta - Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama kejagung di gedung nusantara.
Muhammad Rahul anggota komisi III DPR RI Dapil Riau 1, Mempertanyakan kasus dugaan payung elektrik mesjid agung annur di pekanbaru yang merugikan negara Rp 43 miliar lebih, tiba-tiba prosesnya berhenti.
Hal itu disampaikannya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung dan Kejati seluruh Indonesia, Rabu (13/11/2024).
"Kasus di Dapil saya pak jaksa agung. Pengaduan masyarakat di Provinsi Riau. Sudah dari tahun 2022, kasus payung elektrik mesjid agung annur di Provinsi Riau. Kasus ini merugikan negara Rp 43 miliar dan sampai hari ini payung ini tidak bisa digunakan pak Jaksa Agung," kata Rahul.
M Rahul menyampaikan ada keanehan dalam kasus ini terkesan berhenti stagnan dengan rentan waktu tahun 2022 hingga 2024 dan belum ada penetapan tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Dan pak Jaksa agung bisa mengecek di lapangan. Kasus ini sudah masuk di media sosial tiktok pak jaksa agung. Sudah dibicarakan masyarakat. Tapi sampai hari ini, tidak ada tindakan dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Riau," ucap Rahul.
Rahul menjelaskan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan. Dirinya mengaku bahwa tidak ada kepentingan apapun dalam kasus payung elektrik yang merugikan negara itu.
"Menurut saya ini harus transparan biar masyarakat Riau tahu mengapa payung ini tidak bisa digunakan dan tindakan hukumnya bagaimana? Karena ini sudah mencederai masyarakat Riau dan bisa berkaitan dengan siapapun," ucap Rahul.
"Agar kasus ini tidak berkaitan dengan si A dan si B serta si C. Karena kasihan juga orang-orang tersebut kalau dikait-kaitkan. Dan kebetulan disini ada Kejati Riau pak Akmal Abbas. Menurut saya pak akmal harus mengambil tindakan tegas. Segera dilakukan penyelidikan. Karena kasus ini 2022 ke 2024 kasus ini berhenti pak," ucapnya
Bahkan Rahul menyebut kasus payung elektrik ini di masyarakat dan kalangan penggiat anti korupsi malah menjadi tanda tanya besar dan belum jelas muaranya.
"Malah ada bahasa apa ini (kasus) sudah di SP3? Menurut saya pak jaksa agung harus memberikan perintah yang tegas kepada kejaksaan tinggi Riau." Ucap Rahul dengan Tegas
Berita Lainnya +INDEKS
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.
PAM JAYA Beri Hibah CSR Program Sedekah Satu Juta Al - Qur'an Madas Nusantara Untuk Bencana di Sumbar, Aceh dan Sumut
JAKARTA || Perusahan Air Minum PAM JAYA mendukung Program Sedekah Satu Juta Al quran Madas Nusant.







