pilihan +INDEKS
Jambret Sadis Dipekanbaru Ditangkap, Ini Pelakunya
Publikterkini. Com, Pekanbaru - Tim gabungan Polda Riau tangkap pelaku jambret paling sadis dipekanbaru, Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atau jambret yang mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia berhasil ditangkap Tim gabungan Ditreskrimum polda riau, satreskrim polresta pekanbaru dan reskrim polsek limapuluh ditempat yang berbeda.
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu, PM (21) dan FAG (17). Pelaku PM (21) diamankan warga di TKP, sedangkan pelaku FAG (17) diamankan di Jalan Arjuna kecamatan payung sekaki kota Pekanbaru." ucap Wadir Reskrimum Polda Riau, Jum’at (14/06/2024).
Dihadapan awak media, Wadir Reskrimum Polda Riau yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Kapolsek Limapuluh saat menggelar konferensi pers Wadir Reskrimum memaparkan.
Kejadian berawal pada kamis (13/06/2024) sekira pukul 00.00 WIB, saat itu korban GY als Sovi (25) dan JK alias Joshua (25) berboncengan pulang dari berdagang di pustaka wilayah menuju Jalan Hangtuah kelurahan sekip kecamatan limapuluh." ucapnya.
Tepatnya di Jalan Hangtuah turunan sebelum jembatan tambah Wadir, pelaku melakukan jambret, dan terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.
Akibat dari tarik menarik tersebut pelaku dan korban jatuh dan korban berteriak ” Jambret…Jambret “, tambahnya.
Mendengar teriakan korban, masyarakat yang ada disekitar TKP langsung melakukan pertolongan dan mengejar pelaku.
Massa atau pun warga mengamankan salah seorang pelaku (PM) dan melaporkan hal tersebut ke polsek lima puluh dan selanjutnya polsek limapuluh mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku."ungkapnya.
Dan akibat kejadian tersebut korban JK als Joshua mengalami luka memar, sedangkan korban GY als Sovi meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Awal Bros A. Yani korban (GY/Sovi) mengalami luka parah di bagian telinga hingga tembus ke bagian rongga mulut." kata Wadir.
Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah tas warna merah, 1 unit iphone dan dompet warna hitam, 1 unit sepada motor nmax, 1 buah helm warna putih, surat visum dari RS Awal Bros A. Yani.
Dan untuk pelaku dikenakan pasal 365 KUHP." pungkas Wadir Reskrimum Polda Riau.
Hasil kejahatan ini, kedua pelaku membeli narkotika. Ini terbukti dari hasil tes urin keduanya positif konsumsi amphetamine,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Tangkap Bandar Narkoba Internasional
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau Subdit II berhasil mengga.
Dikejar Satresnarkoba Polres Dumai, Perampok Sabu Sembunyi Dalam Drum
PUBLIKTERKINI.COM,Dumai - Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton Melalui Kasat R.
Tidak Ada Ruang Untuk Bandar Narkoba, Lapas Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Mendadak
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga bel.
Dramatis! Polsek Payung Sekaki Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas di Simpang Masjid Jalan Arjuna
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru KBP Jeki Rahmat Mustika.
Wanita Cantik di Bawah Umur Pesta Narkoba di Kamar Hotel
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau subdit 1 grebek 21 muda-m.
Gagal Masukan Rudal Karena Kondom Terjatuh
PUBLIKTERKINI.COM,Kampar - Seorang pria, TA alias Tofik (24) terpaksa diamankan .