pilihan +INDEKS
Jambret Sadis Dipekanbaru Ditangkap, Ini Pelakunya
Publikterkini. Com, Pekanbaru - Tim gabungan Polda Riau tangkap pelaku jambret paling sadis dipekanbaru, Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atau jambret yang mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia berhasil ditangkap Tim gabungan Ditreskrimum polda riau, satreskrim polresta pekanbaru dan reskrim polsek limapuluh ditempat yang berbeda.
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu, PM (21) dan FAG (17). Pelaku PM (21) diamankan warga di TKP, sedangkan pelaku FAG (17) diamankan di Jalan Arjuna kecamatan payung sekaki kota Pekanbaru." ucap Wadir Reskrimum Polda Riau, Jum’at (14/06/2024).
Dihadapan awak media, Wadir Reskrimum Polda Riau yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Kapolsek Limapuluh saat menggelar konferensi pers Wadir Reskrimum memaparkan.
Kejadian berawal pada kamis (13/06/2024) sekira pukul 00.00 WIB, saat itu korban GY als Sovi (25) dan JK alias Joshua (25) berboncengan pulang dari berdagang di pustaka wilayah menuju Jalan Hangtuah kelurahan sekip kecamatan limapuluh." ucapnya.
Tepatnya di Jalan Hangtuah turunan sebelum jembatan tambah Wadir, pelaku melakukan jambret, dan terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.
Akibat dari tarik menarik tersebut pelaku dan korban jatuh dan korban berteriak ” Jambret…Jambret “, tambahnya.
Mendengar teriakan korban, masyarakat yang ada disekitar TKP langsung melakukan pertolongan dan mengejar pelaku.
Massa atau pun warga mengamankan salah seorang pelaku (PM) dan melaporkan hal tersebut ke polsek lima puluh dan selanjutnya polsek limapuluh mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku."ungkapnya.
Dan akibat kejadian tersebut korban JK als Joshua mengalami luka memar, sedangkan korban GY als Sovi meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Awal Bros A. Yani korban (GY/Sovi) mengalami luka parah di bagian telinga hingga tembus ke bagian rongga mulut." kata Wadir.
Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah tas warna merah, 1 unit iphone dan dompet warna hitam, 1 unit sepada motor nmax, 1 buah helm warna putih, surat visum dari RS Awal Bros A. Yani.
Dan untuk pelaku dikenakan pasal 365 KUHP." pungkas Wadir Reskrimum Polda Riau.
Hasil kejahatan ini, kedua pelaku membeli narkotika. Ini terbukti dari hasil tes urin keduanya positif konsumsi amphetamine,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







