pilihan +INDEKS
Pengungsi Afghanistan Datangi KEMENKUMHAM RIAU, Minta Segera Dipindahkan Ke Negara Ketiga
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Sebanyak seratusan orang pengungsi Afganistan yang ditempatkan di Pekanbaru kembali melakukan aksi demo di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (26/07).
Memulai long march berjalan kaki dari gedung MTQ Pekanbaru, para demonstran membawa spanduk serta melakukan orasi yang berisi tentang keinginan untuk resetlement (penempatan di negara ketiga).
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Achmad Brahmantyo Machmud, didampingi oleh Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Andrianto, menampung aspirasi tersebut dengan membuka ruang diskusi di ruang rapat Kepala Divisi Keimigrasian. Turut hadir di ruang diskusi, Kepala Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota, AKP Masjang Efendi, serta perwakilan Kesbangpol dan UNHCR.
"Secara statistik ada 13.000 jumlah pengungsi di seluruh Indonesia, sementara setiap tahunnya kuota keberangkatan hanya mencapai 900 orang per tahun. Mohon bersabar dan syukuri apa yang telah diberikan sampai saat ini. Selama menunggu, tolong jaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, khususnya di Wilayah Riau," tutur Brahmantyo.
Kesempatan ini digunakan oleh Arif Alizada salah seorang dari lima orang perwakilan juru bicara dari pihak pengungsi untuk angkat bicara. "Sebagai manusia yang memiliki hak asasi, kami hanya ingin menuntut hak kami agar dapat ditempatkan di Negara Ketiga. Sudah lebih dari 9 tahun di sini, sampai sekarang tidak ada jawaban dan tidak ada kepastian. Kita sudah capek dengan hidup yang tidak tentu, tanpa hak," ujarnya.
Menjawab keresahan tersebut Yanto Ardianto membuka suara dan menyatakan bahwa Kemenkumham siap menampung keluhan tersebut. "Secara statistik, jumlah pengungsi di wilayah Riau telah mengalami penurunan, sebab kami turut berusaha memenuhi hak para pengungsi untuk mendapat tempat yang bersedia menampung demi kelangsungan kesejahteraan hidup sebagai manusia. Oleh sebab itu kami mohon untuk tetap bersyukur dan bersabar," sebut KaRudenim.
Muhammad Rafqi selaku perwakilan UNHCR juga turut memberikan pengertian bahwa proses ressetlement bukan merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia, melainkan negara tujuan. Selain kesesuaian kuota, kesiapan negara tujuan, sikap dan prilaku juga menjadi faktor penilaian. Untuk itu diharapkan agar setiap pengungsi dapat menjaga sikap dan prilaku agar proses ressetlement dapat berjalan lancar.
Berita Lainnya +INDEKS
Indonesian Journalist Wach [IJW) Kritik Menhan Syafrie Sjamsoeddin Diskriminasi Retret Wartawan PWI Jelang HPN
JAKARA || Indonesian Journalist Watch (IJW) kritik Menteri Pertahanan (Menhan) .
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.







