pilihan +INDEKS
Pencari Suaka Asal Myanmar Pembuat Paspor Dengan KTP Dan Kartu Keluarga Palsu Segera Disidangkan Di Pengadilan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Pengadilan Negeri Rohil dan Lapas Kelas II Bagansiapiapi dalam hal penegakan hukum keimigrasian yang melibatkan salah seorang tersangka berinisial YNM, Rabu (6/7). Tersangka yang merupakan pencari suara asal Myanmar tersebut sebelumnya telah ditahan di Lapas Bagansiapiapi sejak 23 Juni 2022 karena telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 12g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian, Theodorus Simarmata, yang terjun langsung menangani kasus ini menjelaskan bahwa tersangka telah ditangkap pada 2 Juni 2022 lalu oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor). "Kita menangkap pelaku karena dicuigai sebagai WNA yang akan membuat Paspor RI. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Bagansiapiapi. Tindak lanjutnya, pihak kita yang diwakili oleh Kanim Kelas II TPI Bagansiapiapi sedang melakukan proses projustisia dengan berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya,” terang Theo, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.
Untuk menghindari pembiaran dan pemikiran kebal hukum terhadap pengungsi dan pencari suaka di negara yang berdaulat serta sebagai shock teraphy kepada pengungsi lain, Kadiv Keimigrasian melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Rohil dan Pengadilan Negeri Rohil untuk menyampaikan permintaan dukungan terhadap proses projustitia yang sedang berjalan. “Kami perlu dukungan dalam menangani kasus projustitia agar pengungsi tidak semena-mena berada di Indonesia khususnya di Riau. Saya ingatkan semuanya untuk mengikuti aturan yang berlaku, jangan membuat kegaduhan di negeri ini,” sebut Theo.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Keimigrasian memberikan masukan kepada Kanim Bagansiapiapi agar selama proses persidangan untuk berkoordinasi dengan UNHCR, organisasi PBB sebagai penanggungjawab pengungsi sejak awal masuk sampai keluar Indonesia. Beliau juga melakukan kunjungan ke Lapas Bagansiapiapiapi untuk melihat kondisi pencari suaka Myanmar yang dititipkan disana. Untuk sementara waktu yang bersangkutan masih menjalani masa isolasi terkait protokol kesehatan yang berlaku.
“Pencari Suaka WN Myanmar yang berada di lapas, saya minta jangan menjadi beban bagi pihak lapas dan menjadi kendala bagi pihak Kantor Imigrasi Bagansiapiapi. Untuk itu perlu dilakukan proses hukum yang tepat,” pungkas Theo.
Berita Lainnya +INDEKS
Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
PEKANBARU || Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebes.
Polda Riau Tangkap 27 Kg Sabu, Pengendalinya dari Lapas
PEKANBARU || Ditresnarkoba Polda Riau meringkus dua kurir narkoba berinisial RF (31) dan HR (30) .
Polda Riau Tangani Laporan Perusakan Pos Satgas TNTN, Dirreskrimum Pastikan Proses Hukum Sedang Berjalan, Tidak Ada Pembiaran
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangani laporan dugaan tindak pidana p.
Kodim 0316/Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Sembako di Pelabuhan Haji Sage
BATAM || Kodim 0316/Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ton kebutuhan pokok (.
Berkat Kejelian dan Ketelitian Petugas, Lapas Bengkalis Gagalkan Hp Yang dibawa Pengunjung Untuk WBP
BENGKALIS || Upaya penyelundupan handphone (HP) oleh seorang pengunjung kembali berhasil di.
KPPBC TMP B Pekanbaru Musnahkan Barang Yang Jadi Milik Negara (BMMN) Senilai 20 Milyar Lebih
PEKANBARU || Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik.







