pilihan +INDEKS
Pencari Suaka Asal Myanmar Pembuat Paspor Dengan KTP Dan Kartu Keluarga Palsu Segera Disidangkan Di Pengadilan
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Keimigrasian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Pengadilan Negeri Rohil dan Lapas Kelas II Bagansiapiapi dalam hal penegakan hukum keimigrasian yang melibatkan salah seorang tersangka berinisial YNM, Rabu (6/7). Tersangka yang merupakan pencari suara asal Myanmar tersebut sebelumnya telah ditahan di Lapas Bagansiapiapi sejak 23 Juni 2022 karena telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 12g, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian, Theodorus Simarmata, yang terjun langsung menangani kasus ini menjelaskan bahwa tersangka telah ditangkap pada 2 Juni 2022 lalu oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor). "Kita menangkap pelaku karena dicuigai sebagai WNA yang akan membuat Paspor RI. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Bagansiapiapi. Tindak lanjutnya, pihak kita yang diwakili oleh Kanim Kelas II TPI Bagansiapiapi sedang melakukan proses projustisia dengan berkolaborasi dengan pihak terkait lainnya,” terang Theo, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.
Untuk menghindari pembiaran dan pemikiran kebal hukum terhadap pengungsi dan pencari suaka di negara yang berdaulat serta sebagai shock teraphy kepada pengungsi lain, Kadiv Keimigrasian melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Rohil dan Pengadilan Negeri Rohil untuk menyampaikan permintaan dukungan terhadap proses projustitia yang sedang berjalan. “Kami perlu dukungan dalam menangani kasus projustitia agar pengungsi tidak semena-mena berada di Indonesia khususnya di Riau. Saya ingatkan semuanya untuk mengikuti aturan yang berlaku, jangan membuat kegaduhan di negeri ini,” sebut Theo.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Keimigrasian memberikan masukan kepada Kanim Bagansiapiapi agar selama proses persidangan untuk berkoordinasi dengan UNHCR, organisasi PBB sebagai penanggungjawab pengungsi sejak awal masuk sampai keluar Indonesia. Beliau juga melakukan kunjungan ke Lapas Bagansiapiapiapi untuk melihat kondisi pencari suaka Myanmar yang dititipkan disana. Untuk sementara waktu yang bersangkutan masih menjalani masa isolasi terkait protokol kesehatan yang berlaku.
“Pencari Suaka WN Myanmar yang berada di lapas, saya minta jangan menjadi beban bagi pihak lapas dan menjadi kendala bagi pihak Kantor Imigrasi Bagansiapiapi. Untuk itu perlu dilakukan proses hukum yang tepat,” pungkas Theo.
Berita Lainnya +INDEKS
PH Sukma Dewi Bongkar Polemik Dana Rp11 Miliar, Ellyatun Disomasi
PEKANBARU || Persoalan harta peninggalan keluarga almarhum H. Ahmad Bebas mencuat setelah Sukma D.
Liputan HUT RI di Minas Berujung Dugaan Ancaman terhadap Wartawan
SIAK || Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman.
Lagi Perawatan di Klinik Kecantikan, Bos Besar Narkoba Kampung Bahari di Tangkap BNN RI
JAKARTA || Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, bandar narkoba besar di .
Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
PEKANBARU || Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC).
Hakim Vonis Rata Abdul Wahid dan Kawan-Kawan 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
PEKANBARU || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun.
DPW GMPK Riau Kecam Keras Pengeroyokan Jurnalis di Siak: Intimidasi Terbuka Terhadap Pengawasan Publik
PEKANBARU || Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau.







