pilihan +INDEKS
Guru Olahraga di Wonogiri Berulang Kali Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun
Publikterkini.com - Kasus pencabulan terhadap anak masih terus terjadi. Di Wonogiri, seorang guru olahraga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tega mencabuli murid laki-laki.
Polisi kini terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru olahraga berstatus sebagai PNS terhadap muridnya sendiri di Wonogiri.
Pelaku adalah laki-laki berinisial PPH, 35, guru SD di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Dia warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, namun tinggal di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. PPH saat ini sudah ditahan oleh kepolisian.
Kepada polisi, PPH mengaku pelecehan terhadap anak didiknya berawal dari coba-coba.
Lantaran tidak ada yang melawan saat dilecehkan, PPH lalu ketagihan hingga sementara memakan korban enam anak didiknya.
“Awalnya coba-coba. Lalu saya ketagihan,” ujar PPH saat kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).
Menurut PPH ia tidak mengiming-imingi korban dengan uang agar tidak melaporkan kepada orang tua.
Namun setiap hendak melecehkan, PPH selalu menawarkan teknik kepada korban agar badannya cepat tinggi.
Sebelum menjadi predator anak, PPH mengaku ia pernah menjadi korban pelecehan pria di masa remajanya.
Tersangka PPH menyangkal ulahnya terhadap enam anak menjadi bagian dendam pribadinya lantaran pernah menjadi korban pelecehan sesama jenis.
Setelah ditangkap polisi, PPH baru mengaku hanya enam anak yang pernah dicabulinya.
Dari pengakuan itu, enam anak yang disebut namanya sudah diperiksa polisi.
Bahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli pelaku sudah disita polisi.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto meminta warga yang merasa anaknya menjadi korban pelecehan tersangka PPH segera melapor ke polisi.
“Saya harapkan warga segera melapor bila anak-anaknya pernah menjadi korban percabulan yang dilakukan tersangka PPH,” ungkap Dydit.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat guru olahraga itu dengan pidana pasal berlapis.
Pertama dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Tak hanya sesuai undang-undang itu tersangka dikenakan dengan paling banyak Rp 5 miliar.
Tersangka juga kami jerat dengan pasal 292 tentang percabulan sesama jenis kelamin dengan korban anak-anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka PPH sudah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk kepentingan penyidikan.
Untuk diketahui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri menangkap PPH (35), seorang guru olahraga yang menjadi predator anak di satu SD di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Pria ini ditangkap setelah menyodomi enam siswanya secara bergantian dalam kurun waktu dua tahun (2016-2018).
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/9/2021), menyatakan, sejauh ini baru enam anak yang diketahui menjadi korban tersangka PPH.
Enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13).
Saat jadi korban, keenam anak itu masih di bangku sekolah dasar (SD). Saat ini keenamnya sementara sekolah di SMP.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Diminta Usut Pt. TEM, Diduga Pasok BBM Solar Industri Ilegal
PEKANBARU || Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar industri terjadi di Pt..
Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tenggiling 30 Kg ,Satu Pelaku diamankan
PEKANBARU || Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau men.
Polres Kuantan Singingi Amankan Empat Tersangka Kericuhan Operasi PETI di Desa Pulau Bayur
KUANTAN SINGINGI ||Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil .
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pelaku Perambah 13 Hektar Hutan
PEKANBARU || Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit .
Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum
PEKANBARU || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi atas langkah tegas Kepoli.
Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas Petir yang Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan di Pekanbaru
PEKANBARU || Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria b.







