pilihan +INDEKS
Soal Penggunaan Kartu Pass, Pemko Masih Koordinasi dengan Polresta
Publikterkini.com - Penggunaan kartu pass sebagai salah satu syarat bagi pekerja esensial dapat melintas di penyekatan ruas jalan protokol belum dapat digunakan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih melakukan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk penggunaan kartu pass dilapangan.
"Pak Walikota kan udah statment, tapi kami udah konsultasi ke Polresta. Kita sudah koordinasi secara lisan," kata Kepala BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Candra, hari ini.
Menurutnya, koordinasi dilakukan agar penggunaan kartu pass dilapangan dapat difungsikan. Karena petugas dilapangan yang berjaga di penyekatan merupakan aparat kepolisian.
"Nanti takutnya kartu sudah diterbitkan tapi di cegat juga kan. Polresta masih akan mengkoordinasikan lagi," terangnya.
Karena yang mendapatkan kartu pass ini sebelumnya adalah petugas pengawas PPKM level IV. Namun hingga sejauh ini, dikatakan Zarman penggunaan kartu pass ini masih menanti putusan dari Polresta.
Kartu pass ini dapat diterbitkan bagi pekerja esensial yang harus melintas di penyekatan ruas jalan protokol untuk mobilitas pekerjaannya.
"Sepanjang orang itu (pekerja esensial) memerlukan, ya kita terbitkan," ulasnya.
Mereka dapat mengajukan permohonan penerbitan kartu pasa ke Sekretariat Satgas Covid-19 Pekanbaru, di Komplek MPP Pekanbaru. Pemohon harus melampirkan surat pengantar dari perusahaan tempat bekerja.
Lewat Penyekatan Tunjukkan Kartu Vaksin
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Lantas AKP Angga Wahyu Prihantoro mengaku belum mengetahui untuk penggunaan kartu pass bagi pekerja esensial ini.
"Belum monitor, kalau dari Pemko saya belum tahu. Yang jelas di sektor esensial dan kritikal tinggal tunjukkan ID Card, plus kartu vaksin," kata Angga.
Menurutnya, tidak harus menggunakan kartu pass, pekerja di sektor esensial dan kritikal yang memang harus melewati penyekatan dapat melintas dengan menunjukkan kartu telah divaksin dan ID Card atau surat keterangan perusahaan.
"Untuk kartu pass ini apakah baru wacana saya belum tahu. Yang jelas kita merujuk SE Walikota nomor 18 dan E-Mendagri nomor 31. Kalau untuk masyarakat kan kita imbau untuk mengurangi mobilitas diluar," jelasnya.
Pihaknya juga selektif melakukan pemeriksaan dilapangan kepada mereka yang dapat melintas. Karena jika semua masyarakat dapat menunjukkan kartu vaksin, dikatakan Angga penyekatan yang dilakukan dapat kurang maksimal dalam membatasi pergerakan masyarakat.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus, Kamis (12/8) lalu mengatakan, bagi masyarakat atau pekerja esensial yang memang harus melewati penyekatan tersebut diberikan kemudahan.
Pemerintah kota melalaui Satgas Covid-19 mengeluarkan kartu pass bagi pekerja esensial agar bisa melintasi penyekatan.
Mereka bisa menunjukkan kartu pass tersebut ke petugas jaga dilapangan untuk melalui penyekatan. Kartu pass ini dapat diperoleh dari Satgas Covid melalui BPBD Pekanbaru.
"Imbauan kami, terutama jam sibuk kalau tidak berkepentingan janganlah keluar. Cukup yang esensial saja yang bergerak," ungkapnya. *
Berita Lainnya +INDEKS
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Anshor Pekanbaru
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8.
Perkuat Disiplin dan Pelayanan Publik, Kelurahan Tuah Negeri Rutin Gelar Apel Pagi
PEKANBARU || Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyara.
Baru Sertijab, Kapolresta Sleman Lansung di Mutasi, Ini Penggantinya
PUBLIKTERKINI.COM,Sleman - Gerbong mutasi di tubuh Korps Bhayangkara kembali ber.
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Riau
PEKANBARU || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., m.
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.







