pilihan +INDEKS
Pemindahan Jenazah Non Covid Belum Dapat Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum dapat mengakomodir mengenai pemindahan jenazah non Covid-19. Pemerintah kota masih mempersiapkan aturan terkait hal ini.
Aturan ini nantinya bakal dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako). Pemindahan jenazah non-Covid ini dari pemakaman khusus Covid-19 Pekanbaru, makam Tengku Mahmud, di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Jadi aturannya sedang kami siapkan. Berapa lama waktu (antara) boleh keluarga memindahkan jenazah tersebut," kata Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, hari ini.
Menurutnya, terkait aturan pemindahan jenazah non Covid-19 d ini belum menjadi prioritas. Karena situasi dan kondisi masih didalam pandemi Covid-19. Apalagi jumlah kasus positif yang masih cukup tinggi di Kota Pekanbaru.
Jika aturan pemindahan jenazah non Covid ini segera dibentuk dan diberlakukan, Firdaus mengkhawatirkan akan membuat rusuh ditengah masyarakat.
"Pada prinsipnya kami setuju saja (pemindahan). Cuma saja penyelenggaraan nya kita tengok waktu dan situasi. Kalau saat ini ditengah pandemi yang masih tinggi, lantas dilakukan pemindahan semacam itu nanti masyarakat juga berpikiran, bikin situasi menjadi ricuh," terangnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melarang keluarga yang ingin memindahkan jenazah keluarga mereka ke TPU lain. Pemerintah kota mengizinkan namun waktunya tidak saat ini. Ada aturan nanti yang mengatur jarak waktu jenazah tersebut dapat dipindahkan. "Nanti kita buat aturan mainnya," jelas Firdaus.
Aturan ini bakal dibentuk dalam Perwako. Nantinya, jenazah yang memiliki bukti negatif Covid-19 bisa dipindahkan dari pemakaman khusus Covid-19.
Perwako ini disusun guna mengakomodir permintaan keluarga yang kerabatnya dimakamkan di lokasi pemakaman khusus Covid-19.
Sejumlah pihak keluarga ingin memindahkan jenazah keluarga mereka yang telah dimakamkan di Pemakaman khsusus Covid-19 ke TPU lain, karena hasil pemeriksaan medis menyatakan negatif dari covid-19.
Ada keterlambatan hasil pemeriksaan yang menentukan status jenazah tersebut positif atau negatifnya dari Covid-19. Sementara jenazah telah dimakamkan ke pemakaman khusus Covid. *
Berita Lainnya +INDEKS
DPP IKA UIR Apresiasi Gubernur Riau: Buka Peluang bagi Anak Muda untuk Berkontribusi di Provinsi Riau
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Riau (DPP IKA UIR) menyam.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Semangat Bunda PAUD di Peluncuran Buku dan Seminar Mendongeng
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pendidikan Anak U.
MTQ Kecamatan Senapelan Digelar di Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU || Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Senapelan tahun ini berlangsung is.
Usai Diperiksa Kejari Pekanbaru, Sekwan Hambali Nanda Manurung Kabur dari Media
PEKANBARU || Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjalani pem.
Wali Kota Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Dorong Pelayanan Langsung dan Syiar Alquran
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MT.
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda.