Perkuburan jenazah Covid di Palas. Net
Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum dapat mengakomodir mengenai pemindahan jenazah non Covid-19. Pemerintah kota masih mempersiapkan aturan terkait hal ini.
Aturan ini nantinya bakal dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako). Pemindahan jenazah non-Covid ini dari pemakaman khusus Covid-19 Pekanbaru, makam Tengku Mahmud, di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Jadi aturannya sedang kami siapkan. Berapa lama waktu (antara) boleh keluarga memindahkan jenazah tersebut," kata Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, hari ini.
Menurutnya, terkait aturan pemindahan jenazah non Covid-19 d ini belum menjadi prioritas. Karena situasi dan kondisi masih didalam pandemi Covid-19. Apalagi jumlah kasus positif yang masih cukup tinggi di Kota Pekanbaru.
Jika aturan pemindahan jenazah non Covid ini segera dibentuk dan diberlakukan, Firdaus mengkhawatirkan akan membuat rusuh ditengah masyarakat.
"Pada prinsipnya kami setuju saja (pemindahan). Cuma saja penyelenggaraan nya kita tengok waktu dan situasi. Kalau saat ini ditengah pandemi yang masih tinggi, lantas dilakukan pemindahan semacam itu nanti masyarakat juga berpikiran, bikin situasi menjadi ricuh," terangnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melarang keluarga yang ingin memindahkan jenazah keluarga mereka ke TPU lain. Pemerintah kota mengizinkan namun waktunya tidak saat ini. Ada aturan nanti yang mengatur jarak waktu jenazah tersebut dapat dipindahkan. "Nanti kita buat aturan mainnya," jelas Firdaus.
Aturan ini bakal dibentuk dalam Perwako. Nantinya, jenazah yang memiliki bukti negatif Covid-19 bisa dipindahkan dari pemakaman khusus Covid-19.
Perwako ini disusun guna mengakomodir permintaan keluarga yang kerabatnya dimakamkan di lokasi pemakaman khusus Covid-19.
Sejumlah pihak keluarga ingin memindahkan jenazah keluarga mereka yang telah dimakamkan di Pemakaman khsusus Covid-19 ke TPU lain, karena hasil pemeriksaan medis menyatakan negatif dari covid-19.
Ada keterlambatan hasil pemeriksaan yang menentukan status jenazah tersebut positif atau negatifnya dari Covid-19. Sementara jenazah telah dimakamkan ke pemakaman khusus Covid. *