pilihan +INDEKS
Pekanbaru Masuk Daerah Pengetatan, Sekda Imbau Warga Jangan Panik
Publikterkini.com - Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah yang mengalami pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selain Pulau Jawa-Bali. Ada 43 daerah yang masuk dalam daftar PPKM mikro pengetatan ini.
Pengetatan ini terhitung mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 yang diumumkan langsung Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/7) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengimbau, masyarakat tidak panik dengan pengetatan PPKM mikro. Ia menilai adanya pengetatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Tujuannya untuk kesehatan masyarakat, maka kami imbau masyarakat tidak panik," kata Jamil, hari ini.
Menurutnya, Pekanbaru saat ini menyandang status zona oranye covid-19. Kondisi tersebut membuat Kota Pekanbaru jadi perhatian pemerintah pusat.
"Sehingga Kota Pekanbaru pun menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pengetatan ini," ulasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru bersama satgas covid-19 segera membahas hal ini dengan unsur forkopimda. Mereka membahas sejumlah regulasi yang mengatur pengetatan PPKM mikro.
"Kita segera rapat bersama dengan unsur forkopimda. Semoga pelaksanaannya berjalan lancar," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun ada sejumlah poin pengetatan selama PPKM mikro berlangsung. Diantaranya, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Kemudian untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Serta untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. *
Berita Lainnya +INDEKS
Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Dimulai, Wabup Rohil Ajak Warga Bersatu Membangun Rumah Ibadah
ROKAN HILIR || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, BBA., MBA., menghadiri peletakan .
Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja
PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan se.
Wawako Tinjau Salah Satu Stand Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
PEKANBARU ||Institut Bisnis dan Teknologi Pelita Indonesia kembali menggelar Pelita Indonesia Stu.
Pengurus HIPMI Riau Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII
PEKANBARU || Sehubungan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XVIII HIPMI, beberapa angg.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho Pimpin Upacara peringatan Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan
PEKANBARU || Bertempat di lapangan terbuka komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendera.
Patroli Udara dan Pemadaman Karhutla di Pelalawan dan Pemadaman kebakaran Lahan Gambut
PELALAWAN || Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakuk.







