pilihan +INDEKS
Pekanbaru Masuk Daerah Pengetatan, Sekda Imbau Warga Jangan Panik

Publikterkini.com - Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah yang mengalami pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selain Pulau Jawa-Bali. Ada 43 daerah yang masuk dalam daftar PPKM mikro pengetatan ini.
Pengetatan ini terhitung mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 yang diumumkan langsung Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/7) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengimbau, masyarakat tidak panik dengan pengetatan PPKM mikro. Ia menilai adanya pengetatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Tujuannya untuk kesehatan masyarakat, maka kami imbau masyarakat tidak panik," kata Jamil, hari ini.
Menurutnya, Pekanbaru saat ini menyandang status zona oranye covid-19. Kondisi tersebut membuat Kota Pekanbaru jadi perhatian pemerintah pusat.
"Sehingga Kota Pekanbaru pun menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pengetatan ini," ulasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru bersama satgas covid-19 segera membahas hal ini dengan unsur forkopimda. Mereka membahas sejumlah regulasi yang mengatur pengetatan PPKM mikro.
"Kita segera rapat bersama dengan unsur forkopimda. Semoga pelaksanaannya berjalan lancar," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun ada sejumlah poin pengetatan selama PPKM mikro berlangsung. Diantaranya, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Kemudian untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Serta untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. *
Berita Lainnya +INDEKS
DPP IKA UIR Apresiasi Gubernur Riau: Buka Peluang bagi Anak Muda untuk Berkontribusi di Provinsi Riau
PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Riau (DPP IKA UIR) menyam.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Semangat Bunda PAUD di Peluncuran Buku dan Seminar Mendongeng
PEKANBARU || Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan apresiasi kepada Bunda Pendidikan Anak U.
MTQ Kecamatan Senapelan Digelar di Masjid Raya Pekanbaru
PEKANBARU || Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Senapelan tahun ini berlangsung is.
Usai Diperiksa Kejari Pekanbaru, Sekwan Hambali Nanda Manurung Kabur dari Media
PEKANBARU || Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, menjalani pem.
Wali Kota Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Dorong Pelayanan Langsung dan Syiar Alquran
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MT.
Pemko Pekanbaru Ajukan 3 Ranperda ke DPRD
PEKANBARU || Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda.