pilihan +INDEKS
Pekanbaru Masuk Daerah Pengetatan, Sekda Imbau Warga Jangan Panik
Publikterkini.com - Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah yang mengalami pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selain Pulau Jawa-Bali. Ada 43 daerah yang masuk dalam daftar PPKM mikro pengetatan ini.
Pengetatan ini terhitung mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 yang diumumkan langsung Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/7) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengimbau, masyarakat tidak panik dengan pengetatan PPKM mikro. Ia menilai adanya pengetatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Tujuannya untuk kesehatan masyarakat, maka kami imbau masyarakat tidak panik," kata Jamil, hari ini.
Menurutnya, Pekanbaru saat ini menyandang status zona oranye covid-19. Kondisi tersebut membuat Kota Pekanbaru jadi perhatian pemerintah pusat.
"Sehingga Kota Pekanbaru pun menjadi perhatian pemerintah pusat dalam pengetatan ini," ulasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru bersama satgas covid-19 segera membahas hal ini dengan unsur forkopimda. Mereka membahas sejumlah regulasi yang mengatur pengetatan PPKM mikro.
"Kita segera rapat bersama dengan unsur forkopimda. Semoga pelaksanaannya berjalan lancar," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun ada sejumlah poin pengetatan selama PPKM mikro berlangsung. Diantaranya, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Kemudian untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Serta untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. *
Berita Lainnya +INDEKS
Geger Dugaan Pesta LGBT, Wali Kota Pekanbaru Turun Tangan Segel New Paragon
PEKANBARU || Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan mala.
Wawako Pekanbaru Lantik 22 Pejabat, Dorong Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik
PEKANBARU || Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, melantik 22 pejabat eselon III .
Kompak Bangun Pendidikan, Duet Pimpinan Rohil Gaspol Hadirkan Sekolah Garuda
ROHIL || Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Jhony Carles menyatakan optimisme tinggi bahwa Ka.
Wali Kota Agung Nugroho: APBD 2026 Rp3,049 Triliun untuk Percepatan Pembangunan
PEKANBARU || Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 Kota (Pemko) Pekanbaru, akh.
PWMOI Riau Soroti Pengelolaan Hotel Aryaduta, Dividen Minim Picu Kekecewaan Pemprov
PEKANBARU || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMO.
Sosialisasi Tentang Dampak Perkawinan Beda Agama Terhadap Status Anak
PEKANBARU || Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa Universitas .







