pilihan +INDEKS
Walikota Madiun Matikan Lampu Kota Mulai Pukul 8 Malam Akibat Kasus Covid-19 di Madiun Melonjak
Publikterkini.com - Wali Kota Madiun Maidi memadamkan lampu jalan dan lampu wisata mulai pukul 20.00 WIB, menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kota Madiun.
Tak hanya lampu jalan, semua PKL dan mal pun diwajibkan tutup paling lambat pukul 20.00 WIB.
"Dari Mendagri sudah menginstruksikan seperti itu. Jadi kami harus melaksanakan. Agar ini maksimal, lampu juga kami padamkan mulai jam itu (pukul 20.00 WIB)," kata Maidi, Kamis (24/6/2021).
Jam malam juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan ini
Pemberlakuan jam malam itu sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Madiun.
Instruksi berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Jam malam itu juga diberlakukan bagi operasional bioskop, tempat hiburan malam, jam operasional warnet/game online maupun kegiatan seni sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Maidi menyatakan, pengetatan dan pemberlakuan jam malam diberlakukan lantaran lonjakan kasus Covid-19 pasca-liburan Lebaran.
Dengan demikian, perlu adanya pembatasan aktivitas warga agar kasus segera landai.
"Kalau aktivitas malam dibatasi maka intensitas ketemu antar orang menurun. Warga tidak keluyuran tidak jelas dan mereka segera pulang dan istirahat," ujar Maidi.
Bagi Maidi, berkurangnya intensitas bertemunya warga dapat menekan penularan.
Tak hanya itu, pemberlakuan jam malam juga menjadikan warga beristirahat dengan cukup, sehingga dapat menambah imunitas tubuh dan menangkal Covid-19.
“Kami harapkan pemberlakuan jam malam itu dapat menekan penularan Covid-19. Untuk itu, saya minta warga bila malam hari segera pulang, tidak keluyuran, tidak berkerumun, dan segera istirahat. Kalau pola ini kita terapkan dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan, maka covid-19 ini insya Allah bisa ditekan," terangnya.
Untuk mengecek kepatuhan warga, Maidi menyatakan, Satgas covid-19 akan berkeliling untuk memeriksa di lapangan. Pelaku usaha yang membandel akan dilakukan penyemprotan.
Bahkan, tempat usaha yang melanggar dapat dilakukan penutupan. Untuk itu, Maidi berharap masyarakat patuh dan bersabar lantaran pandemi covid-19 belum berakhir.
"Kebijakan Ini sebagai langkah antisipasi jangan sampai nanti setelah kejadian baru melangkah. Sebelum terjadi lonjakan yang lebih besar maka kami mengantisipasinya dulu,” tutur Maidi.
Berita Lainnya +INDEKS
Indonesian Journalist Wach [IJW) Kritik Menhan Syafrie Sjamsoeddin Diskriminasi Retret Wartawan PWI Jelang HPN
JAKARA || Indonesian Journalist Watch (IJW) kritik Menteri Pertahanan (Menhan) .
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.







