pilihan +INDEKS
Presiden Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Berikut Tugas dan Kewenangannya
Publikterkini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk satuan baru yang akan berupaya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
Pembentukan satuan baru ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas Percepatan Investasi yang diteken kepala negara pada 4 Mei 2021 lalu, seperti dikutip Senin (7/6/2021).
Selain untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, aturan ini dikeluarkan dalam rangka penciptaan lapangan kerja. Maka dari itu, perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.
"Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi," bunyi pasal 1 aturan ini.
Satgas Investasi akan dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Adapun wakil ketua diisi Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kapolri, dan sekretaris diisi oleh Staf Khusus Presiden Dini Purnowo.
"Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,"
Satgas Investasi memiliki sejumlah tugas dan kewenangan. Tugas Satgas Investasi diatur dalam Pasal 4 Keppres 11/2021 meliputi:
a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Sementara, kewenangan Satgas Investasi diatur dalam Pasal 5 dalam keppres, yakni:
a. menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan
b. melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
Berita Lainnya +INDEKS
Relawan Prabowo Jusuf Rizal Tuding Ketum APBMI, Juswandi Putar Balikkan Fakta. APBMI Yang Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM
JAKARTA || Relawan Prabowo, Pria berdarah Madura-Batak, Kanjeng Raden Haryo (KRH).HM.Jusuf Rizal,.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi PAN, Arisal Aziz : Meminta Menteri IMIPAS Lebih Meningkatkan Pengawasan Ke Lapas dan Rutan karena Sering WBP Kabur
JAKARTA || Satu Tahun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dibawah pimpin.
Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
PEKANBARU || Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, B.
Empat Ormas Tabuh dan Luncurkan” Gong Rakyat Melawan Korupsi ” Di Hari Sumpah Pemuda 2025
JAKARTA || Empat organisasi besar tabuh dan luncurkan "Gong Rakyat Melawan Korupsi" (Saatnya Raky.
Terpidana Mati Kabur, Arisal Aziz Anggota DPR RI Komisi XIII Minta Menteri Imipas Copot Ka Rutan dan KPR Siak
JAKARTA || Kaburnya narapidana (napi) dengan hukuman mati dari Rutan Kelas II B Siak, dianggap se.
Bukan Sekadar Horor, Tumbal Darah Jadi Refleksi Tentang Pengorbanan dan Kemanusiaan
JAKARTA || Ketika cinta dan keputusasaan saling bersinggungan, batas antara benar dan salah perla.







