Publikterkini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk satuan baru yang akan berupaya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
Pembentukan satuan baru ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas Percepatan Investasi yang diteken kepala negara pada 4 Mei 2021 lalu, seperti dikutip Senin (7/6/2021).
Selain untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, aturan ini dikeluarkan dalam rangka penciptaan lapangan kerja. Maka dari itu, perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.
"Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi," bunyi pasal 1 aturan ini.
Satgas Investasi akan dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Adapun wakil ketua diisi Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kapolri, dan sekretaris diisi oleh Staf Khusus Presiden Dini Purnowo.
"Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,"
Satgas Investasi memiliki sejumlah tugas dan kewenangan. Tugas Satgas Investasi diatur dalam Pasal 4 Keppres 11/2021 meliputi:
a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Sementara, kewenangan Satgas Investasi diatur dalam Pasal 5 dalam keppres, yakni:
a. menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan
b. melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.