pilihan +INDEKS
Pejabat Pemprov Sulsel Akui Terima Suap, "Mengaku Tidak Meminta"
Publikterkini.com - Pejabat Pemprov yang diduga menerima suap dari kontraktor untuk bisa dimenangkan dalam lelang proyek akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Imran Jausi mengatakan, pihaknya telah melaporkan pejabat tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan KASN.
“Kami telah melaporkan ke Mendagri. Melaporkan ke KASN karena terkait dengan mereka,” kata Imran, Jumat (21/5/2051).
Lebih lanjut kata dia, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman nantinya akan menetapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dalam jabatan berdasarkan pengunduran pejabat tersebut, yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti.
Diketahui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Sari Pudjiastuti dalam sidang kode etik mengakui jika menerima uang dari sejumlah proyek bermasalah yang melibatkan Gubenur nonaktif, Nurdin Abdullah.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Pemprov Sulsel, Zulkaf S Latief saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Menurut Zulkaf selaku ketua tim dalam sidang kode etik tersebut, Sari Pudjiastuti mengakui jika menerima uang dari sejumlah kontraktor yang menangani proyek di Pemprov Sulsel.
Dewan Etik Pemprov Sulsel menyebut Eks Kabiro Barang dan Jasa mengakui telah menerima uang bernilai ratusan juta dalam jumlah rupiah dari beberapa kontraktor di Sulsel.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Sulsel.
“Ibu Sari Pudjiastuti sudah kita panggil dan sidangkan. Terus kita tanya, dan beliau terangkan bahwa mereka memang menerima uang. Dia bilang, mereka (Sari Pudjiastuti dan dua stafnya memang dikasih uang oleh kontraktor. Tapi dia bilang tendernya sudah selesai semua,” katanya Zulkaf.
Dalam sidang itu, lanjut Zulkaf, tim mempertanyakan penerimaan uang dari kontraktor-kontraktor yang menangani proyek.
Hanya saja, Sari Pudjiastuti mengaku tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut.
“Pada sidang etik itu, Sari Pudjiastuti mengaku tidak pernah meminta uang kepada kontraktor tersebut. Sari Pudjiastuti juga mengaku tidak tahu apa namanya pemberian uang itu, karena tiba-tiba saja diberikan oleh kontraktor,” bebernya.
Zulkaf menuturkan, Sari Pudjiastuti kemudian membagikan uang tersebut kepada stafnya setelah menerima dari kontraktor sebesar Rp 410 juta.
“Sari Pudjiastuti beserta dua orang stafnya mengembalikan uang pemberian kontraktor ke Pengadilan Negeri Makassar setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” bebernya.
Zulkaf menegaskan, jika Sari Pudjiastuti melakukan pelanggaran dan terpaksa harus dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kode etiknya Aparatur Sipil Negara (ASN) kan tidak boleh menerima pemberian dan Sari Pudjiastuti sudah mengaku. Ya sudah, artinya kuat dugaan melanggar. Karena dia melanggar, kami kode etik dan orang bersangkutan sudah mengaku,” tambahnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Indonesian Journalist Wach [IJW) Kritik Menhan Syafrie Sjamsoeddin Diskriminasi Retret Wartawan PWI Jelang HPN
JAKARA || Indonesian Journalist Watch (IJW) kritik Menteri Pertahanan (Menhan) .
Rakornas Nasional, Jhony Charles Tegaskan Komitmen Bangun Rokan Hilir
JAKARTA || Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakorna.
Josal Panggil Mitra Kerjanya di Komisi XIII, Minta Kasus Nenek Sauda di Usut Tuntas
JAKARTA || Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz Fraksi Partai PAN, meminta agar kasus pe.
Temuan Daftar Perusahaan Terduga Pelanggar Reklamasi, Satgas Jaga Indonesia PP KAMMI Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
JAKARTA || Satuan Tugas (Satgas) Jaga Indonesia melakukan kajian mendalam terhadap pr.
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz Soroti Kasus Nenek Saudah yang "Stagnan" dan Kecewa Terhadap LPSK
JAKARTAV|| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), H. Arisal Aziz m.
Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto Bertemu Menteri Desa, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
JAKARTA || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Pr.







